Bagaimana Cara Berhenti Dari Kepesertaan BPJS Kesehatan?

Jakarta,KPonline – Seperti yang kita ketahui iuran perbulan BPJS akan naik di bulan Januari ini. Peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 3 akan naik dari yang perbulannya Rp. 25.500 menjadi Rp. 42.000 per jiwa, sementara kelas 2 akan naik dari yang tadi nya per bulan hanya Rp. 51.000 menjadi Rp. 110.000 per jiwa, dan untuk yang kelas 1 naik dari Rp. 80.000 menjadi Rp. 160.000 per jiwa.

Tentu saja hal ini sangat berpengaruh besar terhadap sebagian peserta BPJS kesehatan untuk memutuskan berhenti dari BPJS kesehatan. Namun BPJS kesehatan merupakan program nasional yang wajib diikut sertakan oleh warga negara indonesia.

Bacaan Lainnya

Seperti hal nya yang di sampaikan oleh undang-undang nomor 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional dan undang-undang nomor 14 tahun 2011 tentang badan penyelenggara jaminan sosial.

Lalu bisakah kita berhenti dari layanan BPJS kesehatan? Dan bagimana cara berhentinya?

“Mati dulu” Ungkap aktifis Jamkeswatch Ipang.

“Atau  pindah ke LN 6 bulan dulu, ” Tambahnya

Dilansir dari laman BPJS kesehatan, setiap warga negara indonesia wajib memiliki BPJS kesehatan

“Paling lambat pada tahun 2019, seluruh penduduk indonesia sudah wajib menjadi peserta BPJS kesehatan yang di proses secara bertahap” ungkap keterangan yang dikuti dari laman BPJS kesehatan.

Cara berhenti dari BPJS kesehatan yaitu ketika yang bersangkutan telah meninggal dunia, dengan kata lain untuk menonaktifkan status kepesertaan tersebut tidak dapat dilakukan.

Jika kita telat membayarnya, secara otomatis kepesertaan nya menjadi tidak aktif. Meskipun stasus dinonaktifkan bukan berarti peserta terlepas dari tanggung jawab iuran bulanan BPJS kesehatan tersebut.

Yang pada akhirnya kitapun harus membayar tunggakan iuran BPJS kesehatan per bulan nya.

Pos terkait