Serang, KPonline – Selang waktu satu hari setelah aksi 811, pimpinan Federasi yang ada di Kabupaten Serang mempertanyakan dan meminta pertanggungjawaban Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Serang, di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jl. KH. A. Fatah Hasan No. 25 Serang Banten.
Mereka menanyakan terkait hasil rapat hari Selasa (07/11/2018) di Dinas, padahal dalam surat undangan untuk Dewan Pengupahan dalam surat hanya pembahasan tapi dinas menganggap itu adalah pleno maka dari itu dari unsur serikat pekerta protes keras.
Akhirnya sore ini surat yang dimasukkan Dinas Tenaga Kerja ke Bupati ditarik kembali. Setelah melakukan kesepakatan akhirnya disepakati bersama merubah isi surat untuk memasukkan nilai angka yang dari unsur buruh yang pada saat itu belum memasukan nilai angkanya melainkan hanya menyebutkan kisaran persentasenya.
Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang (DEPEKAB) dari unsur SP/SB yaitu tetap menyampaikan, “Menolak PP No 78 Tahun 2015 tentang pengupahan, yang menetapkan kenaikan sebesar 8,03% (sesuai Inflasi Nasional sebesar 2,88% dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional sebesar 5,15%)”
Dan tetap pada tuntutan yang seperti kemarin disebutkan, buruh Serang meminta agar Bupati Serang merekomendasikan besaran angka UMK Kabupaten Serang untuk tahun 2019, sesuai dengan angka yang direkomendasikan buruh, atau diatas PP No. 78 Tahun 2015 dengan kisaran angka persentase sebesar 20%.
Sedangkan dari Anggota Dewan Pengupahan Kabupaten Serang (DEPEKAB) dari unsur APINDO usulan upah kenaikan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Serang tahun 2019 adalah tetap 8,03% dari Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Serang sesuai tahun 2018, berdasarkan PP No. 78 Tahun 2015. (Ayu)