FSPMI Purwakarta Tolak Kenaikan UMK 2019 Sebesar 8,03%

Purwakarta, KPonline – Setelah mengadakan meeting, Dewan Pengupahan Kabupaten Purwakarta berencana akan merekomendasikan kepada pemerintah kabupaten Purwakarta untuk kenaikan upah di Kabupaten Purwakarta tahun 2019 sebesar 8,03%.

Bener saja ternyata setelah tiga tahun keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan,selalu menjadi momok yang merugikan bagi kalangan kelas pekerja.

Bacaan Lainnya

Kenaikan upah tidak lagi menggunakan survey kebutuhan hidup layak (KHL), melainkan berdasarkan rumusan nilai pertumbuhan ekonomi ditambahkan dengan nilai laju inflasi yang besaran kedua nilai tersebut bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Maka dari itu Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) sampai detik ini menolak dengan tegas keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan yang digunakan sebagai barometer kenaikan upah pekerja setiap tahunnya.

PP 78/2015 dianggap sebagai kebijakan pemerintah yang tidak pro buruh dalam hal pengupahan dan kebijakan tersebut memiliki indikasi memiskinkan buruh secara struktural.

“Jika PP 78 terus diberlakukan maka akan semakin memperjauh jarak upah antar kabupaten. Seperti yang terjadi sekarang, upah Purwakarta tertinggal oleh karawang dan kabupaten lainnya. Dengan adanya PP 78, nilai KHL menjadi tidak penting. Padahal kenaikan harga harga di pasar terus melonjak merangkak naik,” ujar aktivis FSPMI Didin Hendrawan

“Nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) ini penting bagi kita, karena sangat erat berkaitan dengan upah minimum kabupaten/kota (UMK). Buruh FSPMI menolak dengan adanya penetapan umk menggunakan PP 78 . FSPMI Purwakarta pun menyampaikan surat dan sikap menolak PP 78 karena ini memiskinkan seluruh kaum buruh. Purwakarta sangat dekat dengan karawang namun upahnya sangat jauh dari karawang. Maka perlu peninjauan kembali untuk permasalahan ini.” tambah Didin.

Dewan Pengupahan Kab. Purwakarta beserta unsur pemerintah dan pengusaha menyepakati nilai UMK 2019 sebesar Rp.3.722.299.94 sesuai dengan PP78/2015, kecuali unsur Serikat Pekerja menolak PP 78 dan dari FSPMI merekomendasikan nilai angka sebesar Rp.3.962.459

Pos terkait