Asep Rahmat dan 4 Buruh PT Ayoe Indotama Textile Hadiri Panggilan Mediasi ke 3 di Disnaker Cimahi

Bandung, KPOnline – Adanya Perselisihan Hubungan Industrial antara Asep Rahmat dan kawan-kawan (4 orang) dengan Perusahaan PT. Ayoe Indotama Textile, kini sudah memasuki panggilan ke 3 tahap mediasi di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, acara berlangsung di Komplek Perkantoran Lantai 2 Gedung Pemerintahan Kota Cimahi pada Hari Selasa (16/03/2021).

Hadir dalam agenda tersebut para perwakilan dari semua pihak di antaranya :

Bacaan Lainnya

1. Asep Syarifudin SH (Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi)
2. Ardani Wantau (HRD PT. Ayoe Indotama Textile)
3. Fransiskus Delasales (HRD PT. Ayoe Indotama Textile)
4. Candra (Advokasi PC SPAI-FSPMI Bandung Raya)
5. Eddy Rustandi (Advokasi PUK SPAI-FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile)
6. Slamet Sarma (Ketua PUK SPAI-FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile) serta beberapa perwakilan Pengurus, Garda Metal dan Anggota PUK SPAI-FSPMI PT. Ayoe Indotama Textile.

Adapun tuntutan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Asep Rahmat dan kawan-kawan (4 orang), adalah meminta kepada perusahaan PT. Ayoe Indotama Textile, agar dipekerjakan kembali secepatnya, sebab ke 4 (empat) orang anggota PUK tersebut sudah terlalu lama dirumahkan menunggu kepastian kerja sejak adanya dampak wabah Covid-19, sementara para pekerja lainnya sudah kembali bekerja seperti biasa dan rata-rata hanya dirumahkan dalam kurun waktu 2 (dua) hingga 4 (empat) bulan saja.

Sementara itu berdasarkan informasi yang disampaikan oleh tim kuasa hukum, bahwa dari hasil mediasi tersebut, perusahaan hanya menyanggupi akan mempekerjakan salah satu dari ke-4 (empat) orang yang berselisih setelah hari Raya Idul Fitri yang akan datang.

Kemudian dari pihak pekerja melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan, agar membuat Perjanjian Bersama (PB) untuk memastikan kapan ke-4 (empat) orang anggota PUK tersebut siap di pekerjakan kembali, namun pihak pengusaha belum menyanggupinya, untuk itu pihak pekerja memohon kepada Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, untuk mengeluarkan surat anjuran.

Lebih lanjut pihak pekerja melalui ketua PUK nya (Slamet Darma) mengatakan jika perusahaan tetap bersikukuh tidak mau menjalankan isi anjuran, maka akan diproses lebih lanjut ke tingkat lebih tinggi lagi yaitu dengan membawa kasus tersebut ke Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Bandung,” tegasnya. (Drey)

Pos terkait