Sistem Outsourcing PLN Diduga Rentan Penipuan dan Pungli

Bekasi, KPonline – Peringatan Hari Hak Konsumen di peringati oleh PLN dengan aksi virtual pegawai-pegawai PLN dengan memasang status di beranda sosial medianya masing-masing dengan pesan “Selamat Hari Hak Konsumen”. Selain itu tampak juga dengan berkomentar di Halaman Aplikasi Facebook yang memuji program PLN yang sedang berjalan.

Tanggal 15 Maret 2020 yang jatuh pada hari senin kemarin justru nyaris terjadi penipuan/pungli oleh seseorang yang mengaku petugas dari PLN. Seorang warga Tambun Bekasi, berinisial LM mengaku diminta uang sebesar 300 ribu rupiah untuk penggantian Kwh Meter di tempat yang dia huni.

Awalnya LM kesulitan isi pulsa listrik yang dia beli karena sisa pulsa tinggal sedikit. Karena khawatir listriknya padam, LM berinisiatif membeli lagi pulsa listrik. Namun setelah beberapa kali mencoba selalu muncul bacaan GAGAL. Kemudian LM menghubungi nomor kontak yang pernah diberikan oleh seseorang yang mengaku dari PLN yang pernah datang mengganti meteran listrik tetangganya.

“Orangnya minta 300 ribu, saya tolak aja. Karena setahu saya meteran itu tanggung jawab PLN dan penggantiannya gratis”, ungkap LM. LM juga menyebut nama petugas tersebut berinisal AR. Tim Media Perdjoeangan Bekasi mencari indentitas AR yang ternyata menurut informasi dari bahwa AR bekerja untuk sebuah vendor Outsourcing di bagian penyambungan.

Sistem outsourcing atau alih daya di PLN memang sering bermasalah bahkan dimanfaatkan untuk memeras masyarakat. Pekerja outsourcing melakukan penipuan dengan modus mengaku sebagai pegawai PLN resmi dan meminta uang kepada pelanggan untuk pengadaan material kerja yang seharus sudah disediakan PLN.

Di sisi lain, pekerja di bagian penyambung listrik PLN ini status kerjanya tidak jelas. Selain upah yang dibayar borongan tergantung jenis dan jumlah pekerjaan yang dilakukan juga sering terlambat. Selain juga tidak mendapatkan fasilitas BPJS, alat kerja dan APD tidak sepenuhnya diberikan vendor. Sehingga petugas penyambungan PLN banyak yang meninggal saat bekerja.

Buruknya sistem outsourcing ini disinyalir akan semakin diperburuk dengan diterapkan UU Cipta Kerja beserta PP turunannya. Karena pembatasan jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing-kan semakin bebas/tidak jelas. Bahkan dengan diberlakukannya Omnibus Law juga dianggap merugikan pekerja-pekerja di pabrik-pabrik dengan penerapan yang serupa seperti yang ada di perusahaan BUMN sehingga muncul penolakan-penolakan dari serikat buruh yang tidak pernah berhenti.

Terbukti bahwa sistem ketenagakerjaan outsourcing yang buruk. Selain sangat merugikan pekerja juga berpengaruh merugikan masyarakat. Dengan demikian PLN sebagai perusahaan BUMN yang menjadi contoh buruk dari sistem ketenagakerjaan yang bersentuhan langsung dengan masyarakat di bidang Pelayanan Publik.

Penulis : Chandra
Foto : Chandra