KC FSPMI Labura Bersama PUK Gelar Aksi Unjuk Rasa Road Show Secara Damai

KC FSPMI Labura Bersama PUK Gelar Aksi Unjuk Rasa Road Show Secara Damai

Labura,KPonline – 15 Maret 2021, Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu Utara gelar Aksi Solidaritas berbentuk road show dibeberapa perusahaan bersama seluruh PUK SPAI -FSPMI se-Labuhanbatu Utara dengan tujuan aksi PT. Smart Tbk. Kebun adipati dan PT.Smart Tbk Padang Halaban Kec.Aek Kuo,Kab.Labuhanbatu Utara.

Pada dasarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri merupakan aturan baku untuk kedua belah pihak, baik pengusaha maupun karyawan, yang diterbitkan agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang.

Tentu, dalam prakteknya, regulasi baku ini wajib jadi panduan utama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Negara mengakui bahwa setiap warga Negara mempunyai hak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan sesuai dengan Pasal 27 ayat (2) UUD 1945. Hak untuk penghidupan yang layak tersebut akan dapat tercapai dengan imbalan yang adil dan layak juga dijamin dalam konstitusi. Dalam Pasal 28D UUD 1945 secara ekplisit diamanatkan bahwa setiap orang berhak atas pekerjaan dan mendapatkan imbalan dalam perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

“Kami menilai dalam permasalahan ini pihak perusahaan telah melakukan dugaan diskriminasi kepada pihak buruh/pekerja anggota kami yang berkerja diperusahaan PT. Smart Tbk. Kebun adipati dan PT.Smart Tbk Padang Halaban Kec.Aek Kuo, Kab. Labuhanbatu Utara. kami juga merasa prihatin terhadap anjuran pemerintah yang tidak pernah di indahkan oleh pihak perusahaan hingga menjatuhkan harkat dan martabat pemerintahan dimata buruh/pekerja, dan kami minta pemerintah harus dapat memberikan peringatan lebih tegas terhadap perusahaan perusahaan nakal” ujar Surya Dayan selaku ketua KC FSPMI Labuhanbatu Utara.

Adapun tuntutan Aksi Solidaritas Anggota Pekerja /Buruh FSPMI se-Labuhanbatu Utara yaitu,:

-PUK SPAI-FSPMI PT. Smart Tbk. Kebun adapati.
a).Kami Meminta kepada pihak Management Perusahaan Kebun Adipati PT.Smart Tbk Desa Belungkut Kec.Marbau dan PT.Smart Tbk Padang Halaban Kec.Aek Kuo,Kab. Labuhanbatu Utara, agar merealisasikan anjuran yang dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Dinas Ketenaga Kerjaan dan Perindustrian Kabupaten Labuhanbatu Utara terkait:
1. Surat Pemerintah provinsi Sumatera Utara Dinas Tenaga Kerja No.1439-6/DTK/2019 Perihal Anjuran untuk bonus sejak tahun 2018 hingga kini oleh perusahaan PT.Smart Tbk.
2. Surat pemerintah kabupaten Labuhanbatu utara Dinas Ketenagakerjaan No. 560/1524/DKP-LBU/2019 Perihal pemberian bonus tahun 2018 serta dengan besaran bonus yang sama tanpa memandang Latar Belakang organisasi serikat pekerja/buruh di perusahaan PT.Smart Tbk.
3. Berdasarkan surat perjanjian bersama pada tgl 4 oktober 2019 yang di tandatangani di aek kanopan oleh pihak pertama wawan susanto sebagai HR Ops Head 1 PT.Smart dan Pihak kedua oleh Daniel marbun selaku ketua KC-FSPMI Labura, yang tidak terilisasi sebagaimana mestinya, seperti bentuk diskiriminasi terhadap 12 anggota pekerja/buruh tidak menerima bonus pada tahun 2018 dan 2019.
4. Surat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Dinas Ketenagakerjaan No. 560/1334/DKP-LBU/2020 Perihal Anjuran Mengenai Pembayaran Hak-Hak Pemutusan Hubungan Kerja dengan 14 anggota pekerja/buruh di PT.Smart.

Adapun hasil dari aksi yang di gelar pada tanggal 15 itu ialah adanya diskusi atau perundingan yang tidak mendapatkan hasil kesimpulan daripada tuntutan.dan akan di lakukan perundingan lanjutan pada tanggal 20 Maret 2021 mendatang.