Apa saja sih pasal-pasal perlindungan Buruh Perempuan ? Yuk Tengok

Semarang, KPonline – Perempuan adalah sosok yang istimewa, oleh karena itu terdapat pasal-pasal dalam Undang Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengatur Hak Reproduksi Buruh Perempuan, antara lain :

1. Pasal 76 ayat 2, mengenai larangan mempekerjakan buruh perempuan yang hamil yang menurut surat keterangan dokter berbahaya bagi kesehatan dan keselamatan kandungannya maupun dirinya apabila bekerja antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00
Adapun sanksinya yaitu kurungan paling singkat 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan/atau denda 10 juta ( pasal 187 )

Bacaan Lainnya

2. Pasal 81, mengenai pekerja perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid

3. Pasal 82 ayat 1 dan 2, mengenai pekerja perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 bulan atau sesuai dengan Surat Keterangan Dokter Kandungan ataupun bidan.

4. Pasal 83 UU, mengenai pekerja perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberikan kesempatan untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.

5. Pasal 93, mengenai :
(1) Upah tidak dibayar apabila pekerja tidak melakukan pekerjaan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak berlaku,dan pengusaha wajib membayar upah apabila :
A. Pekerja sakit sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan;
B. Pekerja perempuan yang sakit pada hari pertama dan kedua masa haidnya sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan.

6. Pasal 153, mengenai :
(1) Pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasan :
Pekerja atau buruh perempuan hamil,melahirkan,gugur kandungan,atau menyusui bayinya.

Demikian pasal-pasal perlindungan untuk buruh perempuan, semoga dengan sering membaca menjadikan buruh perempuan menjadi lebih cerdas, berani dan menambah pengetahuan.(Tride)

Pos terkait