Ini Kata dari KC FSPMI Semarang Raya Tentang Omnibus Law UU Cipta Kerja

Semarang, KPonline – Aksi Lapangan dan Virtual yang dilakukan serentak oleh buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja metal Indonesia (FSPMI) di 20 provinsi se-Indonesia pada hari Senin (12/4/2021) membawa catatan tersendiri bagi buruh di kota Semarang pada khususnya.

Ketua Konsulat Cabang FSPMI Semarang Raya Sumartono buka suara terkait dengan Omnibus Law yang menjadi salah satu tuntutan dalam Aksi Lapangan dan Aksi Virtual tersebut yang saat ini masih dalam proses Judicial Review di Mahkamah Konstitusi.

Bacaan Lainnya

“Kami meminta kepada Mahkamah Konstitusi untuk mencabut Omnibus Law atau paling tidak mengabulkan seluruh gugatan yang sekarang dibahas di Mahamah Konstitusi tersebut. Karena apa yang sedang dibahas tersebut adalah nasib rakyat, dan apa yang dibahas itu adalah kesejahteraan buruh yang dipertaruhkan”, ucapnya.

“Yang mana Undang-Undang Cipta Kerja tersebut tidak memberikan Job Security, tidak juga memberikan perlindungan upah, tidak juga memberikan sosial security. Dengan adanya UU Cipta kerja yang sekarang ini diberlakukan, kita sebagai buruh sulit untuk menegakkan hukum ketenagakerjaan bahkan aparat pemerintah pun merasa kesulitan. Justru ini sangatlah aneh yang seharusnya undang-undang dibuat untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum, namun undang-undang ini ada justru sebaliknya tidak memberikan kepastian hukum“, lanjutnya lagi.

Sementara itu Aulia Hakim selaku Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah menambahkan tentang bobroknya Omnibus Law UU Cipta Kerja.

“Omnibus Law adalah sebuah produk dari rezim yang menekan kaum yang lemah. Kebijakan Omnibus Law Cipta Kerja terlalu melindungi investasi. Kami tidak anti investasi tapi buat apa ada investasi kalau hanya untuk merugikan buruh di Jawa Tengah”, tegas Aulia Hakim. (sup)

Pos terkait