Bandung, KPonline – Disaat masyarakat dunia khususnya Indonesia sedang menyambut datangnya bulan Ramadahan, akan tetapi acara “munggahan” istilah yang ada di Jawa Barat, di gelar dengan melakukan aksi unjuk rasa lapangan dan virtual di berbagai daerah di Indonesia, Senin (12/04/2021).
Masa aksi buruh dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) mendatangi kantor Gubernur Jawa Barat untuk menuntut hak mereka diantaranya :
1. Batalkan UU Cipta Kerja
2. Membayar THR penuh kepada perusahaan-perusahaan yang berada di Jawa Barat
3. Usut tuntas dugaan korupsi dana buruh di BPJS Ketenaga Kerjaan
4. Berlakukan UMSK 2021
Akhirnya perwakilan buruh diterima audensi dan diwakili oleh Kepala Bidang Hubungan Industrial Ketenagakerjaan, Kepala seksi PHI, kepala Kesbang Provinsi Jawa Barat. Dan seluruh usulan buruh akan dilaporkan kepada atasannya, ” Kata Kepala Kabid.
Dede sebagai koordinator aksi dan Sekjen DPW FSPMI Jawa Barat menuturkan alasan melakukan aksi diantaranya, lambannya pemerintah dalam menjalankan tugasnya mengani isu-isu yang beredar khususnya dalam empat tuntutan yang diusung buruh.
Diantaranya UU Cipta Kerja sedang di gugat melalui Judicial Review di MK, banyak perusahaan-perusahan yang memberlakukan aturan tersebut. Tugas pengawas dimana?
Aturan yang mensejahterakan buruh lemah dari pengawasan akan tetapi, kewajiban seakan-akan diutamakan, bahkan membunuh kesejahteraan itu semua.
Tunjangan Hari Raya (THR), ada perusahan tahun kemarin membayar sampai dengan bulan Desember. UMSK belum juga Gubernur memerintahkan dewan pengupahan provinsi untuk membahas dan memberlakukan UMSK tahun 2021 bahkan ini tidak bertentangan dengan peraturan, khususnya UU 13/2003 dan terkait dugaan korupsi belum ada tersangka, padahal ini juga sudah banyak bukti.
Oleh karena itu FSPMI akan mengawal tuntutan itu semua untuk kemaslahatan buruh khususnya umumnya bangsa Indonesia,” Ujar Dede.
Kepala Bidang Hubungan Industrial menjawab, itu semua salah satunya menelaah dari Cost dan Benefit yaitu manfaat dan mudhorot, supaya yang didapatkan bukan hanya kualitatif tapi kuantitatif. Walaupun Kabid mengakui masih kekurangan dalam pengawasan. Ada 172 pengawas untuk bertugas memantau di 50.000 perusahaan di Jabar dan diantaranya 32.000 perusahaan besar. Serta dari 50 Juta penduduk Jabar, 25 Jutanya pekerja sedangkan yang terdampak Covid, 2,7 Jutanya menganggur. Ini yang sedang di cari jalan keluarnya. Sedangkan solusi akan mencari jalan yang terbaik diantara kita semuanya,” Menurutnya.
(Moch Ridwan Sonjaya)