Polres Pelalawan Fasilitasi Mediasi Kasus PHK PT GNI

Pelalawan, KPonline – Setelah menjalani proses Tripartit di Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) PT. Gandaerah Hendana (PT. GNI) mendapatkan perhatian dari pihak kepolisian, Cq. Polres Kabupaten Pelalawan, yang dilaksanakan pada (12/04/2021) Selasa pukul 11.00 WIB bertempat di Kedai Nongcan Kopi Tiam, Pangkalan Kerinci Kota.

Ferdy Anzah Reyhan sebagai pekerja/anggota sekaligus Wakil Ketua PUK FSPMI PT. GNI diputus hubungan kerjanya pada (18/02/2021). Setelah menjalani proses bipartit 1 dan 2, yang menjadi pendapat serikat pekerja di dalam risalah perundingan tersebut adalah tetap memohon kepada Pimpinan perusahaan PT. Gandaerah Hendana agar dapat mempekerjakan ia kembali, karna serikat beranggapan bahwa Ferdy tidak melakukan kesalahan yang berat sebagaimana dituduhkan pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Tetap pada pendiriannya, sejak perundingan bipartit pada tingkat perusahaan sampai dengan perundingan Tripartit pada tingkat Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Pelalawan, pengusaha tetap menuduhkan kepada pekerja bahwa pekerja telah melanggar ketentuan yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PT. GNI, pasal 51 ayat (6) poin huruf g yang menyatakan tentang pelanggaran berat yang memalsukan data diri.

“Menindak lanjuti permasalahan yang kita bahas, juga menyangkut hak dan harapan kami dari Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) agar permasalahan ini tidak berlangsung panjang dan dapat diselesaikan secara kepala dingin, dengan harapan saudara Ferdy dapat dipekerjakan kembali”, pungkas Jasmadi selaku Sekretaris KC FSPMI Kab. Pelalawan.

Mediasi yang dihadiri oleh Azkar selaku HRD Perusahaan PT. Gandaerah Hendana, IPTU Zulmaheri, SH, MH perwakilan dari Pihak Kepolisian, Pekerja dan Sekretaris KC FSPMI Kabupaten Pelalawan berlangsung dengan baik dan masing-masing pihak saling membuka diri untuk selalu melakukan komunikasi secara baik.

Dalam mediasi tersebut belum bisa ditemukan hasil akhir, akan tetapi komunikasi persuasif yang telah terjalin akan mendapatkan jawaban dari pihak perusahaan pada Jum’at (16/04/2021) sesuai kesepakatan bersama.

Penulis : Risqi Nur Hidayah

Pos terkait