Karawang, KPonline – Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Logam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPL FSPMI) Kabupaten Karawang mengikuti Aksi Lapangan dan Virtual di dua Tempat di depan Kantor Pemda Karawang dan dan serentak di Area Pabrik Masing – masing. Senin, (12/04/2021).
Terlihat Perangkat PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang di depan Pemda Karawang yang mengikuti Aksi Lapangan Dedi Heryadi Ketua PC SPL Kabupaten Karawang, Muhamad Sulton Wakil Ketua Bidang Pengupahan dan PKB, Kustiri Wakil Sekretaris Bidang Perempuan, Hasan Wakil Ketua Bidang Infokom dan Perangkat PC lain nya mengikuti Aksi di Area Pabrik PUK Masing masing dan juga ada sebagian perwakilan di Bandung.
Selain di Pemda Karawang PUK – PUK Sekabupaten Karawang serentak Menggelar aksi lapangan dan Virtual sesuai dengan Instruksi DPP FSPMI dan KC FSPMI Kabupaten Karawang di Area Pabrik Masing masing dengan membentangkan Banner ataupun spanduk dengan tuntutan :
1. Memohon kepada Majelis Hakim
Mahkamah Konstitusi Untuk memutuskan
pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja,
khususnya Klaster Ketenagakerjaan
dalam Judicial Review (JR) yang dilakukan oleh buruh
2. Segera Berlakukan UMSK Karawang Tahun 2021
3. Bayar THR secara Penuh dan Jangan di Cicil
4. Usut Tuntas Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan
Aksi lapangan dan Virtual di Pemda Karawang di hadiri oleh Perwakilan Perangkat PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang sebanyak 4 orang sedangkan di area Pabrik di hadiri kurang lebih 10 persen orang anggota dan pengurus PUK dari Jumlah kesuluruhan Anggota di PUK Masing – masing.
Ketua PC SPL FSPMI Kabupaten Karawang Dedi Heryadi mengatakan dalam Orasi nya ” Kami SPL FSPMI Kabupaten Karawang dengan Tegas Menolak Omnibus Law UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cipta Kerja karena Kami menganggap isinya merugikan Kaum Buruh dan rakyat Indonesia”, tegas nya Dedi Heryadi. (Hsn)