Jakarta, KPonliene – Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah dua konsep yang berbeda dalam sistem upah minimum di Indonesia.
Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur untuk kabupaten/kota tertentu. Besarnya upah minimum ini berbeda-beda tergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di masing-masing kabupaten/kota.
Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah minimum yang ditetapkan oleh gubernur untuk seluruh provinsi. UMSP ini berlaku untuk semua kabupaten/kota di dalam provinsi tersebut. Besarnya upah minimum ini juga berbeda-beda tergantung pada kondisi ekonomi dan kebutuhan hidup di masing-masing provinsi.
Sebagai Contohnya, Provinsi DKI Jakarta memiliki Peraturan Gubernur No. 10 Tahun 2020 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Tahun 2020.
Sementara itu, Provinsi Jawa Barat memiliki Keputusan Gubernur No. 561/Kep.1322-Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat tahun 2016
Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) adalah upah minimum yang berlaku di sektor tertentu di suatu kabupaten. Sementara itu, Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) adalah upah minimum yang berlaku di sektor tertentu di suatu provinsi.
UMSK dan UMSP ditetapkan berdasarkan kesepakatan Dewan Pengupahan di provinsi dan kabupaten/kota. Penetapan UMSK dan UMSP dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik dan risiko kerja di sektor tersebut.
Berikut ini adalah beberapa hal yang perlu diketahui mengenai UMSK dan UMSP:
UMSK dan UMSP ditetapkan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS)
UMSK dan UMSP ditetapkan untuk sektor yang memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya.
UMSK dan UMSP ditetapkan untuk sektor yang memiliki tuntutan pekerjaan yang lebih berat atau spesialisasi yang diperlukan
UMSK dan UMSP ditetapkan setelah direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan di provinsi dan kabupaten/kota kepada gubernur.
(Omp).