Anjuran Disnaker Belum di Tanggapi, Buruh Siix Batam Pasang Pita Hitam

Batam,KPonline – Buruh PT Siix Batam hari ini (4/10/2021) menggelar aksi solidaritas dengan melakukan pemasangan pita hitam di baju seragam kerja mereka.

Aksi ini di lakukan sebagai bentuk solidaritas kepada 48 orang buruh yang statusnya belum juga di tanggapi oleh pihak perusahaan.

Bacaan Lainnya

Seperti di ketahui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam telah menerbitkan surat anjuran atas kasus Perselisihan Hubungan Industrial antara PUK SPEE FSPMI PT SIIX Electronics dengan Management PT Siix Electronics Indonesia, tentang Pelanggaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

Disnaker Batam merekomendasikan agar 48 karyawan PT SIIX dipermanenkan atau menjadi karyawan dengan Status Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu ( PKWTT) sejak dimulainya PKWT ketiga.

Surat Anjurannya bernomor B.851/TK-4/PPHI/09/2021 tertanggal 06/09/2021 berisi Anjuran yang di tanda tangani Kepala Disnaker Kota Batam Rudi Sakyakirti.

Surat tersebut seuai dengan anjuran mediator Disnaker Kota Batam, bahwa karyawan PT Siix Electronics Indonesia atas nama Surya Fitri Dewi CS (48 Orang) dipermanenkan.

Pihak Pengusaha PT Siix Electronics Indonesia dan Pekerja Ketua PUK SPEE FSPMI PT Siix Electronics Indonesia diberi waktu untuk memberikan Jawaban atas Surat anjuran tersebut, selambat-lambatnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja.

Ketua PUK SPEE FSPMI PT SIIX Electronics Indonesia, Dedi Subambang, mengatakan aksi tersebut akan di gelar hingga tanggal 8 Oktober mendatang

(Ahmad)

Pos terkait