Anggota Serikat Pekerja Dilaporkan Polisi, Ketua PC SPL FSPMI Bekasi Angkat Suara

Bekasi, KPonline – Salah satu anggota PUK SPL FSPMI PT. Dongil Metal Indonesia yang beralamat di Jl. Inti III No.14-16, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dilaporkan ke polisi dengan tuduhan yang tidak jelas.

Informasi yang berhasil dihimpun koran perdjoeangan, Selasa (16/8/2022) pihak kepolisian sudah datang ke PT.Dongil Metal Indonesia dan melakukan interogasi kepada beberapa orang yang dianggap terkait laporan tersebut.

Menanggapi laporan kepolisian itu pengurus PUK SPL FSPMI PT. Dongil Metal Indonesia segera melakukan diskusi dengan ketua PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi.

Pengurus PUK SPL FSPMI PT. Dongil Metal Indonesia menyampaikan secara detail permasalahan tersebut, dari apa yang disampaikan pengurus maka ketua PC SPL FSPMI Kabupaten/Kota Bekasi Sarino angkat bicara.

“Tetap lakukan pendampingan terlebih anggota kita tersebut tidak melakukan apa yang dilaporkan pihak pengusaha kepada kepolisian,” ungkapnya.

Lebih lanjut ketua PC SPL FSPMI Bekasi, Sarino, S.H., M.H kasus ini terlihat janggal mana bisa kepolisian melakukan interogasi tanpa melalui prosedur laporan tindak pidana.

“Kita harus lakukan perlawanan terhadap kasus ini, terlebih belum ada bukti yang menyatakan pekerja yang dituduh terbukti bersalah, kalau perlu kita laporkan balik pengusaha PT. Dongil Metal Indonesia, karena termasuk pencemaran nama baik, dan penyidik pun kita laporkan ke Propam Polri karena menyalahi prosedur laporan tindak pidana,” kata dia. (Yanto)