Aliansi Buruh Tangerang Ancam Jadikan Banten Mencekam Jika Kenaikan Upah Mengacu PP 78/2015

Tangerang, KPonline – Rapat Aliansi buruh Tangerang Raya dengan agenda pengawalan penetapan upah minimum tahun 2017 dilakukan di kantor Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC FSPMI) Tangerang. Dalam rapat ini dihadiri hampir seluruh serikat pekerja/serikat buruh yang berada di Tangerang, termasuk anggota Dewan Pengupahan Kota (DEPEKO) dan Dewan Pengupahan Kabupaten (DEPEKAB).

Dalam rapat ini dibahas tentang rencana aksi besar, sebagai bukti perlawanan kaum buruh di Tangerang terhadap kebijakan pemerintah daerah dan pusat yang telah menentukan Upah Kota dan Kabupaten di Indonesia, berdasarkan perhitungan yang mengacu pada PP 78 Tahun 2015 .

Bacaan Lainnya

Selain itu dibahas juga tentang rencana pengawalan upah, yang akan di mulai pada hari Rabu (02/11), dengan agenda pengawalan upah minimum di Kota Tangerang, sejak pukul 10.00 wib. Sedangkan untuk Kamis (03/11), pengawalan upah minimum dilakukan di Tangerang Selatan pada pukul 09.00 wib. Di hari yang sama, pengawalan dilakukan di kabupaten Tangerang, sejak pukul 13.00 wib.

Dalam kesempatan itu pula, akan dibuat surat untuk audiensi dan dilayangkan ke pemangku wilayah, seperti Walikota atau Bupati.

Ketika proses audiensi tidak menghasilkan kesepakatan, telah disepakati, kaum buruh akan melakukan aksi unjuk rasa pada Kamis (10/11). Aksi ini baru sebatas pra kondisi.

Apabila tidak ada respon positif dari pihak terkait, buruh akan melakukan aksi yang lebih besar lagi, dengan cakupan wilayah se-Provinsi Banten, tanggal 16, 17, dan 18 Nopember 2016, dengan menggelorakan BANTEN MENCEKAM.

Di akhir rapat, perwakilan para pimpinan SP/SB yang tergabung dalam Aliansi Buruh se-Tangerang Raya sepakat membuat pernyataan sikap secara bersama tentang Penolakan PP 78 Tahun 2015. (*)

Kontributor: Rey

Pos terkait