Aliansi Buruh Batam Akan Gelar Aksi Sampai Bulan Depan, Tuntut UMSK Di SK Kan

Batam, KPonline –  Buruh Batam yang tergabung dalam Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Batam yaitu FSPMI, LEM SPSI, F LOMENIK SBSI, TSK SPSI hari ini akan kembali menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perwakilan Gubernur Kepulauan Riau, Gedung Graha Kepri, Batam Center. Senin (18/03/2019).

Belum adanya kepastian mengenai Upah Minimum Sektoral (UMS) kota Batam hingga saat ini menjadi alasan Aliansi buruh Batam kembali turun ke jalan. Tuntutan aksi unjuk rasa yang akan disuarakan hari ini yaitu mendesak Gubernur Kepulauan Riau melaksanakan janjinya segera mengeluarkan SK UMSK tahun 2019.

Bacaan Lainnya

Buruh yang tergabung Aliansi Serikat Pekerja / Serikat Buruh Batam melakukan longmarch menggunakan kendaraan bermotor dari Halte Panbil menuju Gedung Graha Kepri. Sekitar pukul 11.00 massa aksi sampai di kantor Perwakilan Gubernur Kepri, GedungGraha Kepri, Batam Center.

Buruh kecewa terhadap Gubernur yang seolah tidak peduli terhadap nasib buruh. Dalam orasinya Ketua Konsulat Cabang FSPMI Batam, Alfitoni pun menilai bahwa Gubernur sepertinya tidak paham mengenai Upah Minimum Sektoral.

“Seolah – olah Gubernur tidak paham UMS, terlihat dari harus minta pendapat sana sini. Disini Gubernur yang bertanggung jawab atas upah, karena hanya Gubernur yang bisa men SK kan”, kata Alfitoni

Kemudian, Alfitoni mengatakan sejak hari ini sampai bulan depan akan terus melakukan aksi unjuk rasa, karena menurutnya hanya ini yang bisa dilakukan buruh sekarang.

“Perundingan – perundingan telah kita ikuti dengan baik tapi apa hasilnya, Gubernur hanya lempar bola saja. Mulai hari ini sampai bulan depan kita akan melakukan aksi, dan Gubernur harus paham siapa yang menjadikan kondisi Batam tidak kondusif”, ucap Alfitoni

Alfitoni kembali menjelaskan yang menjadi tuntutan yaitu UMS bukan UMK dan seharusnya Gubernur paham mengenai UMS, karena UMS hanya untuk perusahaan yang unggul dan yang masuk dalam sektor unggulan.(Minto)

Pos terkait