Bipartit Dengan Perusahaan, Kemajuan Besar Untuk PUK SPAI FSPMI PT Rapp

Pelalawan,KPonline – Tanggal 15 Maret 2019, PUK SPAI FSPMI PT Rapp melakukan perundingan Bipartit dengan salah satu sub perusahaan Rapp yaitu PT Satu Empat Delapan, tentang hak hak normatif karyawan yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan.

PUK SPAI FSPMI PT RAPP yang beranggotakan tenaga kerja outsourcing di PT RAPP adakan Bipartit ini untuk membicarakan terkait permasalahan perburuhan itu dengan salah satu perusahaan outsourcing di perusahaan tersebut yang berada di Pangkalan kerinci kabupaten Pelalawan Riau.

Bacaan Lainnya

Mereka pada Jumat (15/03/2019) pagi mendatangi perusahan outsourcing yang di damping pengurus KC FSPMI Pelalawan Riau.Berdasarkan laporan yang di terima pihak KC FSPMI Pelalawan Riau, pengurus PUK SPAI FSPMI di sambut dengan baik dari pihak menejement PT Satu Empat Delapan.

Satria Putra, Ketua KC FSPMI Pelalawan Riau menjelaskan bahwa salah satu perusahaan outsourcing tidak memberikan hak hak normatif yang tidak sesuai dengan aturan undang-undang ketenagakerjaan.

Adapun poin poin yang menjadi tuntutan tersebut adalah
1.Basic/gaji pokok/UMK
2.Jam lembur
3.Upah lembur/jam
4.Hari libur/day off
5.Pemotongan kerusakan
6.Penahana surat izin mengemudi (SIM)
7.Cuti tahunan
8.Kebebasan berserikat.

“Dan dalam perundingan perusahaan akan lebih sering berkomunikasi dengan serikat dan karyawannya, untuk menjalin hubungan yang lebih baik. Di pertemuan berikutnya mudah mudahan perusahaan menyetujui beberapa tuntutan yg kita sampaikan. Dan kita akan lebih sering melakukan diskusi dengan perusahaan untuk keadaan yang lebih baik kedepannya” Ungkap Satia Putra

Pos terkait