Aksi Upah, Buruh Pelabuhan Jakarta Juga Minta Naik 13 Persen

Jakarta, KPonline – Ratusan massa aksi buruh dari berbagai federasi serikat pekerja yang ada di Jakarta kembali turun ke jalan melakukan aksi unjuk rasa terkait kenaikan upah minimum yang akan diumumkan pada tanggal 21 November 2023 mendatang.

Dalam aksi ini sekretaris DPW FSPMI DKI, Samsuri berkesempatan memberikan orasi dalam aksi buruh terkait kenaikan upah minimum tahun 2023 hari ini di depan kantor gubernur DKI Jakarta (10/11).

Bacaan Lainnya

Dalam orasinya, Samsuri menyatakan apa yang digaungkan pemerintah terkait kenaikan upah minimum akan mengacu PP. 36 tahun 2021 dimana PP tersebut adalah turunan dari Omnibus Law UUCK telah dinyatakan Inskonstitusional, oleh karenanya PP.36/2021 tidak boleh digunakan sebagai dasar dalam penetapan upah.

“Kita mengacu Inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka sangat realistis jika pemprov DKI menaikkan upah minimum sebesar 13 persen. Kita akan aksi berjilid jilid sampai dengan tanggal 21 November yaitu batas penetapan upah minimum.” tegasnya lagi.

“Ekonomi Indonesia sudah tumbuh meskipun hanya 1 digit, ancaman PHK dengan alasan resesi global hanya hoax, akal akalan pengusaha hitam. Ekonomi kita masih tumbuh, belum terjadi apa apa, untuk menumbuhkan ekonomi upah buruh harus naik besar.” tambahnya.

“Para pakar ekonomi menyampaikan kenaikan upah yang besar justru akan mendongkrak perekonomian kita.” jelas Samsuri di depan massa aksi.

Sebagai salah satu pengurus di Exco Partai Buruh, ia juga menyampaikan bahwa Inflasi di bulan Januari -Desember diperkirakan sebesar 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9%. Jika dijumlah, nilainya 11,4%. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%, sehingga kenaikan upah yang diminta adalah 13% tahun 2023.

Zainal Abidin atau yang biasa disebut Salman dari perwakilan buruh transportasi pelabuhan di Jakarta yang tergabung dalam FBTPI, melalui orasinya juga meminta Plt untuk menaikkan upah sebesar 13 persen.

“Bagi kita (buruh transportasi) yang paling merasakan ketika tidak naik upah adalah kaum ibu kaum perempuan karena mereka yang mengatur keuangan untuk keluarga di rumah.” ujarnya.

Ia juga mengigatkan agar kawan kawan jajaran gubernur dan pemprov DKI diminta berkomunikasi dengan baik dengan pimpinan buruh Jakarta terkait penetapan upah minimum nanti.

“Bicara upah adalah urat nadi kaum buruh, maka bergeraklah untuk upah kita, apresiasi untuk kawan semua yang hari ini turun ke jalan.” tandasnya.

Terkait tuntutan ia juga menyampaikan hal senada, pertama tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023, kedua meminta dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi.

Ketiga, Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13%, keempat tolak Omnibus Law.

Dan tuntutan terakhir adalah tolak PHK dengan ancama Resesi Global.

(Jim).

Pos terkait