Membaca Pernyataan Said Iqbal tentang Aksi Buruh Agustus-September 2026

Membaca Pernyataan Said Iqbal tentang Aksi Buruh Agustus-September 2026

Jakarta, KPonline-Pernyataan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengenai belum adanya rencana aksi besar-besaran buruh pada Agustus dan September 2026 dinilai perlu ditempatkan secara proporsional.

Pernyataan tersebut bukan larangan bagi buruh untuk melakukan demonstrasi. Pernyataan itu juga bukan klaim untuk mengatur seluruh organisasi serikat pekerja di Indonesia.

Bacaan Lainnya

Yang disampaikan Said Iqbal berkaitan dengan sikap dan agenda perjuangan elemen buruh yang berkoordinasi dengannya, khususnya KSPI.

Hal ini penting ditegaskan karena gerakan buruh Indonesia bukanlah organisasi tunggal. Di dalamnya terdapat berbagai konfederasi, federasi, serikat pekerja, maupun kelompok buruh yang memiliki struktur serta mekanisme pengambilan keputusan masing-masing.

Karena itu, tidak ada satu pihak pun yang dapat menentukan apakah seluruh buruh Indonesia harus turun ke jalan atau tidak.

Terlebih, demonstrasi merupakan salah satu bentuk penyampaian pendapat yang dilindungi oleh konstitusi dan peraturan perundang-undangan.

Said Iqbal sendiri merupakan sosok yang tumbuh dari gerakan buruh. Selama puluhan tahun, berbagai metode perjuangan telah menjadi bagian dari gerakan yang dijalaninya, mulai dari demonstrasi, mogok kerja, perundingan, advokasi hukum, hingga dialog dengan pemerintah.

Karena itu, pernyataan bahwa belum ada rencana aksi besar-besaran pada Agustus dan September 2026 tidak semestinya dipelintir menjadi seolah-olah Said Iqbal sedang melarang buruh melakukan demonstrasi.

Konteks sebenarnya jauh lebih sederhana.

Untuk saat ini, KSPI belum merencanakan aksi besar-besaran karena energi perjuangan sedang diarahkan untuk mendorong penyelesaian sejumlah persoalan konkret yang menyangkut kepentingan pekerja.

Sedikitnya terdapat empat isu utama yang menjadi perhatian.

Pertama, mendorong pajak Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi 0 persen.

Kedua, menolak kebijakan pembayaran pesangon sebesar 0,5 kali ketentuan.

Ketiga, mendesak revisi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 terkait pekerja alih daya atau outsourcing.

Keempat, mendorong segera disahkannya undang-undang ketenagakerjaan baru yang memberikan perlindungan lebih kuat kepada pekerja.

Keempat, persoalan tersebut bukan isu kecil. Kebijakan mengenai JHT, pesangon, outsourcing, dan regulasi ketenagakerjaan memiliki dampak langsung terhadap kehidupan pekerja dan keluarganya.

Dalam gerakan buruh, demonstrasi hanyalah salah satu instrumen perjuangan.

Ada saatnya pekerja turun ke jalan. Ada saatnya melakukan mogok kerja. Ada saatnya menempuh jalur hukum. Ada pula saatnya menggunakan perundingan dan dialog dengan pemerintah untuk mendorong perubahan kebijakan.

Semua merupakan bagian dari strategi perjuangan.

Jika saat ini masih tersedia ruang dialog untuk memperjuangkan empat isu tersebut, maka ruang tersebut tentu perlu dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk mendapatkan hasil konkret.

Terlebih, Said Iqbal saat ini berada pada posisi yang memungkinkan aspirasi pekerja disampaikan secara langsung ke pusat pengambilan keputusan. Posisi tersebut dapat dimanfaatkan untuk memperbesar daya tawar gerakan buruh dan mendorong percepatan penyelesaian persoalan pekerja.

Selama dialog masih memberikan ruang bagi perjuangan dan terdapat peluang menghasilkan kebijakan yang berpihak kepada pekerja, dialog layak diperjuangkan.

Sebaliknya, apabila dialog menemui jalan buntu dan tuntutan buruh tidak mendapatkan penyelesaian, gerakan buruh tetap memiliki hak untuk menentukan langkah perjuangan berikutnya.

Termasuk menggunakan hak konstitusional untuk turun ke jalan.

Gerakan buruh juga tidak semestinya terjebak dalam perlombaan mengenai siapa yang paling besar, siapa yang paling mewakili buruh, atau siapa yang paling berhak berbicara atas nama pekerja Indonesia.

Kekuatan gerakan buruh seharusnya tidak hanya diukur melalui klaim persentase atau jumlah massa.

Kekuatan tersebut terlihat dari seberapa banyak pekerja yang benar-benar terorganisir, seberapa kuat struktur organisasi bekerja, seberapa konsisten perjuangan dijalankan, kemampuan melakukan perundingan, kekuatan mobilisasi, serta hasil konkret yang berhasil diperjuangkan untuk pekerja.

Yang tidak kalah penting, sesama elemen gerakan buruh seharusnya tidak menghabiskan energi untuk saling menyerang.

Sebab persoalan yang dihadapi pekerja jauh lebih besar daripada sekadar perdebatan mengenai siapa yang akan turun ke jalan dan siapa yang belum merencanakan aksi.

Masih ada persoalan pajak JHT yang harus diperjuangkan menjadi 0 persen. Ada kepastian pesangon yang harus dipertahankan. Ada persoalan outsourcing yang membutuhkan penyelesaian. Dan ada undang-undang ketenagakerjaan baru yang harus dikawal agar tidak kembali menghasilkan kebijakan yang merugikan pekerja.

Di situlah energi gerakan buruh seharusnya diarahkan.

Bukan untuk saling melemahkan, tetapi untuk memastikan setiap strategi perjuangan. Baik demonstrasi, perundingan, advokasi hukum maupun dialog benar-benar menghasilkan perubahan yang dirasakan oleh pekerja.

Pos terkait