Samsuri: Turunan UUCK Yang Inskonstitusional, PP.36 Cacat Formil Sebagai Dasar Penetapan Upah Minimum

Jakarta, KPonline – Sekretaris DPW FSPMI DKI, Samsuri berkesempatan memberikan orasi dalam aksi buruh terkait kenaikan upah minimum tahun 2023 hari ini di depan kantor gubernur DKI Jakarta (10/11).

Dalam orasinya, Samsuri menyatakan apa yang digaungkan pemerintah terkait kenaikan upah minimum akan mengacu PP. 36 tahun 2021 dimana PP tersebut adalah turunan dari Omnibus Law UUCK telah dinyatakan Inskonstitusional, Oleh karenanya PP.36 tidak boleh digunakan sebagai dasar dalam penetapan upah.

“Kita mengacu Inflasi dan pertumbuhan ekonomi, maka sangat realistis jika pemprov DKI menaikkan upah minimum sebesar 13 persen. Kita akan aksi berjilid jilid sampai dengan tanggal 21 November yaitu batas penetapan upah minimum.” tegasnya lagi.

Sementara ditempat yang sama, Ketua DPW FSPMI DKI Jakarta menyampaikan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), daya beli buruh turun 30%. Apalagi, tiga barang dan jasa yang paling banyak dikonsumsi buruh harganya melonjak, yakni makanan dan minuman, transportasi, serta tempat tinggal.

“Inflasi Januari -Desember diperkirakan sebesar 6,5%, ditambah pertumbuhan ekonomi, berdasarkan prediksi Litbang Partai Buruh adalah 4,9%. Jika dijumlah, nilainya 11,4%. Kami tambahkan alfa untuk daya beli sebesar 1,6%, sehingga kenaikan upah yang kami minta 13% tahun depan,” tegas Winarso lagi.

Winarso menyampaikan setidaknya ada 5 tuntutan yang akan disuarakan;

1. Tolak PP. 36 tahun 2021 sebagai acuan Kenaikan Upah 2023,

2. Dasar penetapan Kenaikan Upah tahun 2023 harus mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi,

3. Naikkan Upah Minimum tahun 2023 sebesar 13%,

4. Tolak Omnibus Law,

5. Tolak PHK dengan ancama Resesi Global.

Winarso juga menegaskan, upah adalah urat nadi kaum buruh, oleh karenanya 10 November 2022 harus menjadi hari perlawanan bagi kaum buruh di Jakarta khususnya. Rezim upah murah jangan sampai diberi ruang untuk terus mendegradasi kesejahteraan kaum buruh. Kenaikan Upah minimum tahun 2023 sebesar 13 persen adalah harga mati yang harus diperjuangkan bersama, pungkasnya.

(Jim).