Aksi Buruh 212 Juga Digelar di Subang

Subang, KPonline – Ratusan massa buruh gabungan beberapa serikat pekerja di Kabupaten Subang kembali melakukan aksi ke Kantor Pemkab Subang, Jumat 2 Desember 2016. Mereka menuntut agar PP No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan segera dicabut, dan menolak upah murah bagi para buruh. Selain itu, mereka mendesak agar Dewan Pengupahan Kabupaten Subang segera memberlakukan upah sektoral.

Rombongan aksi bergerak seusai shalat jumat. Mereka datang dengan menggunakan sepeda motor, sambil membawa atribut. Rombongan tiba di halaman Kantor Pemkab Subang sekitar pukul 14.30 WIB.

Bacaan Lainnya

Orasipun bergantian dilakukan, mereka menyampaikan kekecewaan terhadap pemerintah yang telah menerbitkan PP 78/2015 yang mengatur rumusan kenaikan UMK. Padahal berlakunya PP itu merugikan dan tak berpihak pada buruh, sehingga harus segera dicabut.

“Cabut PP 78/2015 yang merugikan buruh. Kami minta patokan kenaikan UMK dikebalikan lagi kepada hasil survei KHL,” ujar Tarsim.

Selain itu, para buruh juga mendesak agar depekab Subang upah sektoral segera diberlakukan. Mereka menuntut agar penentuan upah sektoral bisa berpihak kepada nasib buruh.

“UMK Subang tahun 2017 sudah ditetapkan senilai Rp 2,3 juta. Sedangkan upah sektoralnya belum, kami minta segera diberlakukan dan mendesak upah sektoral nilainya bisa lebih baik, terutama bagi yang kerja di industri garmen,” tegasnya.

Orasi terus berlangsung, para buruh tetap bertahan di halaman Kantor Pemkab Subang. Sekitar pukul 16.30 WIB perwakilan buruh menemui Ketua DPRD Subang Benny Rudiono. Dalam pertemuan itu selain menyampaikan tuntutan, mereka juga mendesak agar raperda ketenagakerjaan segera dibahas dalam pansus DPRD.

Selain itu, pembahasannya melibatkan perwakilan buruh. Saat itu Benny merespons aspirasi buruh dan akan ditindaklanjut dalam pembahasan berikutnya. Ketua DPRD menemui para pengunjuk rasa dan mengatakan raperda ketenagakerjaan belum selesai dan akan dibahas dalam pansus. Selain itu tuntutan buruh akan dimediasi pada pertemuan Senin 5 Desember 2016 di gedung DPRD Subang. Setelah mendapat penjelasan, sekitar pukul 17.00 WIB para buruh membubarkan diri. (*)

Sumber: pikiran-rakyat.com

Pos terkait