Konsolidasi Anggota Menjelang Unjuk Rasa Nasional

Karawang, KPonline – Setelah mendapat intruksi dari DPP FSPMI tentang Mogok Nasional yang akan di Agendakan pada 06 – 10 Desember 2021, PUK SPAMK FSPMI PT. Atsumitec Indonesia mengadakan Konsolidasi Akbar Anggota pada hari Jumat lalu.

Bertempat di depan Sekretariat PUK SPAMK FSPMI PT. Atsumitec Indonesia, seluruh anggota yang kerja shift 1 di arahkan untuk berkumpul di lokasi yang sudah di siapkan oleh Kawan – kawan Garda Metal PUK, meski berkumpul namun tetap menjalankan 3M sesuai Protokol Kesehatan, acara tersebut di hadiri kurang lebih oleh 250 Anggota PUK SPAMK FSPMI PT. Atsumitec Indonesia Acara di mulai dari Pukul 16.45 Wib Sampai dengan Pkl 17.15 Wib

Bacaan Lainnya

Setelah menyanyikan lagu Kebangsaan Indonesia Raya lalu di lanjut dengan Lagu Mars FSPMI yang di nyanyikan bersama seluruh peserta Konsolidasi, Acara berjalan tertib meski semua peserta hanya berdiri namun tidak sedikitpun mengurangi Semangat Kawan – kawan anggota untuk tetap mengikuti acara tersebut.

Kemudian di lanjutkan oleh Marupi Selaku Sekretaris PUK SPAMK FSPMI PT. Atsumitec Indonesia, untuk memberikan arahan serta Inti utama tentang Konsolidasi, dalam semangatnya beliau berkata “Hampir 6 bulan lebih kita tidak pernah berkonsolidasi karena situasi Covid dan PPKM yang harus kita patuhi, namun sekarang setelah Level PPKM turun akhirnya kita bisa melaksanakannya kembali, Kawan – kawan Anggota harus mempersiapkan diri, karena minggu depan tepatnya di tanggal 06-10 Desember 2022, Kita akan melaksanakan Aksi Mogok Kerja atau Aksi Unjuk Rasa Nasional sesuai instruksi dari DPP FSPMIā€.jelasnya

Aksi ini tidak hanya di ikuti oleh FSPMI saja, semua Serikat yang ada di Indonesia melakukan Aksi serempak dalam Aksi Nasional ini, “Mendadak Namun ini sudah di rencanakan, semua ini adalah bentuk kekecewaan Para Pekerja setelah mendapati Kenaikan Upah di tahun 2022 banyak yang tidak mengalami kenaikan, padahal UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020 sudah di nyatakan Inkonstitusional dan Cacat Formil secara Hukum, namun beberapa Pemimpin Daerah tetap menjalankan Peraturan Kenaikan upah berdasarkan Peraturan Permerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021, hasil dari turunan Undang – Undang Cipta Kerja tentang Klaster Ketenagakerjaan, Sulit memang yang harus di hadapi Kaum Pekerja Saat ini, Namun yakinlah bahwa dengan berjuang bersama Kita yakin semua bisa Membalikan Keadaan yang ada, La Tahzan Innallaha Ma’ana”, Tutur bung Marupi.

Setelah beberapa penjelasan dari Marupi, Kemudian Agenda selanjutnya yaitu Jumat bersih, semua peserta dengan penuh semangat melaksanakan bersih – bersih ke seluruh area Perusahaan hanya butuh 15 menit untuk menyisir kesetiap area yang kotor karena peserta lumayan banyak. Setelah selesai Jum’at Bersih (Jumsih), Pukul 17.30 Wib seluruh peserta Di persilahkan pulang kerumahnya masing-masing. (ryndut).

Pos terkait