Jepara, KPonline – Menindak lanjuti aduan salah seorang anggota PUK SPAI FSPMI PT Hwaseung Indonesia yang dirawat di salah satu rumah sakit di Mayong Jepara, Jamkeswatch Kabupaten Jepara segera bertindak cepat.
Aduan tersebut berupa tambahan biaya untuk pembayaran “Infus Sanbe Hest” sebesar Rp 310.000,- dan kurir pengambilan darah di PMI sebesar Rp 150.000,- yang telah dibayarkan ke Rumah Sakit, serta tambahan biaya yang belum dibayarkan sebesar Rp. 570.000,- dengan keterangan pemeriksaan HAV.
Jamkeswatch Kabupaten Jepara kemudian mengadvokasi mengenai permasalahan tersebut karena sesuai dengan amanat undang-undang bahwa segala jenis obat apapun dijamin BPJS dan pihak rumah sakit tidak diperkenankan menarik iuran biaya yang diembankan ke pasien BPJS seperti yang disampaikan oleh Eko Dwi Affandi selaku Ketua Jamkeswatch Kabupaten Jepara yang mengadvokasi pasien.
“Sesuai isi PMK 28/2014 segala jenis obat apapun dijamin BPJS dan rumah sakit tidak diperkenankan menarik iuran biaya yang diembankan ke pasien”, jelasnya.
Setelah dilakukan advokasi, seluruh biaya yang telah dikeluarkan sebesar Rp. 310.000,- akan dikembalikan ke pasien dan akan dibayarkan sebelum pasien keluar dari RS yang bersangkutan. Serta biaya yang ditagihkan ke pasien dibatalkan, sehingga permasalahan yang terjadi dinyatakan selesai.
Mendengar permasalahan sudah selesai, dari pihak keluarga pasien mengucapkan terimakasih kepada Jamkeswatch Kabupaten Jepara yang telah mengadvokasi mengenai permasalahan tersebut dengan hasil akhir tidak ada tambahan biaya. (Prabowo/sup)