Ada yang Ngotot agar Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Dilanjutkan

Buruh tolak omnibus law RUU Cipta Kerja.

Jakarta, KPonline – Pembahasan omnibus law RUU Cipta Kerja ditunda. Hal ini ditegaskan oleh Presiden Jokowi, Jumat (22/4/2020).

Berdasarkan keterangan Jokowi, dengan penundaan tersebut, pemerintah bersama DPR memiliki waktu yang lebih banyak untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

Bacaan Lainnya

“Hal ini juga untuk memberikan kesempatan kepada kita untuk mendalami lagi substansi dari pasal-pasal yang terkait dan juga untuk mendapatkan masukan-masukan dari para pemangku kepentingan,” katanya.

Penundaan ini disampaikan Jokowi setelah pertemuan dengan 3 (tiga) presiden Konfederasi Serikat Pekerja, yaitu KSPI, KSPSI, dan KSBSI.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani juga menyatakan hal serupa. Menunda pembahasan klaster ketenagakerjaan yang ada di dalam RUU Cipta Kerja.

Sebagian buruh menyambut baik sikap pemerintah dan DPR. Meskipun kemudian digaris bawahi, bahwa ini hanyalah menunda. Artinya, suatu saat nanti akan dilakukan pembahasan.

Namun demikian, kita berpedoman pada apa yang disampaikan oleh presiden. Hal ini untuk memberi kesempatan kepada pemerintah dan DPR untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang terkait.

Jika mau berfikir jernih, pemahasan pasal-pasal terkait sebagaimana dimaksud tidak layak untuk dilanjutkan. Dalam kaitan dengan ini, saya menuliskan pandangan saya dalam artikel berjudul Penundaan Klaster Ketenagakerjaan Jadi Kesempatan bagi Buruh untuk Fokus Pada Klaster Lain

Kalangan Pengusaha Mendesak Pembahasan Klaster Ketenagakerjaan Tidak Ditunda

Pasca penundaan itu diumumkan, kita bisa melihat, kalangan pengusaha mendorong agar pembahasan klaster ketenagakerjaan dilanjutkan. Salah satunya disampaikan Ketua Bidang Kebijakan Publik Apindo, Sutrisno Iwantono mengatakan, setelah pandemi Covid-19 berakhir butuh suatu penggerak baru dalam menata ekonomi. Apalagi telah terjadi ledakan pengangguran yang luar biasa.

Ia bilang untuk membangkitkan kembali ekonomi tidak gampang, apalagi perkirakan durasi pandemi akan cukup panjang. Menurutnya hal ini perlu diantisipasi secara dini agar tidak menimbulkan persoalan sosial yang dampaknya bisa merembet kemana-mana, salah satunya dengan omnibus law ciptaker, dan yang paling krusial justru di kluster ketenagakerjaan.

“Sehingga pembahasan omnibus law harus terkait langsung dengan upaya kita untuk membangkitkan puing-puing ekonomi ini. Jadi mestinya kita tidak bisa melihat hanya kepentingan satu sisi saja, harus mau berkorban untuk kepentingan yang lebih luas,” katanya.

Ia bilang soal RUU omnibus law memang sejak awal menjadi inisiatif pemerintah, dimana pemerintah sudah menyiapkannya untuk waktu yang lama termasuk mengajak dunia usaha. Tujuan utamanya kan mengatasi angkatan kerja kita yang sangat banyak dan perlu lapangan pekerjaan.

Pengusaha Jangan Hanya Enak Sendiri

Pernyataan kalangan pengusaha yang mendorong agar pembahasan klaster ketenagakerjaan tetap dilanjutkan, sangat kita sayangkan. Ada kesan, sengaja mengorbankan kaum buruh demi kepentingan investasi dengan mempreteli hak-hak buruh.

Mengapa ngotot sekali menggoalkan klaster ketenagakerjaan? Mengapa begitu menggebu-ngebu akan memangkas upah minimum, menggunakan buruh kontrak dan outsourcing tanpa batasan, mempermudah PHK, dan mengusangi pesangon?

Saya kira, kita semua sepakat jika kondisi ini sedang sulit. Tetapi harus diingat, kesulitan ini tidak hanya dialami oleh pengusaha. Kaum buruh pun mengalami kesulitan yang sama. Oleh karena itu, regulasi yang dibuat semestinya juga memperkuat keberadaan kaum buruh. Bukan justru melemahkannya.

Pos terkait