Ada Pekerja Anak di Pabrik Petasan yang Terbakar, FSPMI: Itu Kejahatan!

Jakarta, KPonline – Tim Rumah Sakit Polri berhasil mengidentifikasi salah satu dari 47 jenazah korban kebakaran pabrik petasan di Kosambi, Tangerang. Jenazah itu bernama Surnah dan tercatat berusia 14 tahun. Dengan demikian, apabila benar Sarnah bekerja di pabrik itu, hal ini merupakan pelanggaran serius terhadap UU Ketenagakerjaan.

Keberadaan Surnah di dalam perusahaan adalah bekerja. Hal ini sebagaimana disampaikan Tuti (30), ibu Surnah.

Bacaan Lainnya

“Dia (Surnah) baru kerja sebulan di situ,” kata Tuti. Menurut Tuti, Surnah bekerja di bagian pengepakan.

Dugaan bahwa pabrik petasan di Kosambi itu mempekerjakan anak sudah diungkapkan oleh Bupati Tangerang Ahmad Zaki Iskandar pada Kamis kemarin. Menurut Zaki, saat dirinya mengunjungi tujuh korban luka bakar akibat insiden di pabrik petasan tersebut di RSUD Kabupaten Tangerang bersama rombongan DPRD Banten, dari tujuh korban luka bakar itu, di antaranya ada yang masih berusia 15 tahun. Pekerja anak itu bernama Siti Fatimah.

Hal ini juga ditegaskan oleh salah seorang karyawan yang selamat, Tuti (48). Menurut Tuti, setidaknya ada dua rekan kerjanya yang masih berusia 16 tahun. Tuti memperkirakan, banyak pria yang bekerja di pabrik itu juga masih di bawah usia 18 tahun.

Kecaman terhadap perusahaan yang mempekerjakan pekerja anak juga datang dari Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Siane Indriani.

“Korban bernama Siti Fatimah berumur 15 tahun, tapi tidak bisa saya temui karena di rawat di ICU (Intensive Care Unit),” ujar Siane di sela kunjungan ke lokasi kebakaran. Siti Fatimah mengalami luka bakar 60 persen. Beberapa korban luka lainnya berusia antara 16-17 tahun. Mereka menjalani perawatan di RSIA Bun, Kosambi, yaitu Angga (16), Umam (16), Fitri (17), dan Anggi (16).

Sementara itu sejumlah pasien di bawah umur yang menjalani rawat jalan di antaranya Wawan (17) dan Ade Suryadi (17).

Wakil Presiden FSPMI Kahar S. Cahyono menyampaikan, bahwa mempekerjakan anak merupakan pidana kejahatan.

“Rasanya kita sepakat, bahwa generasi yang menjadi harapan masa depan bangsa ini harus dilindungi dari pekerjaan yang merusak perkembangan mereka. Itulah sebabnya, Undang-undang melarang Pengusaha untuk mempekerjakan anak. Bahkan mempekerjakan anak dikategorikan sebagai tindak pidana kejahatan,” kata Kahar.

Dalam hal ini, Kahar merujuk dalam pada Pasal 185 Undang-Undang Ketenagakerjaan. Dimana sanksi bagi pengusaha yang mempekerjakan anak adalah berupa sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.00,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 400.000.000,00 (empat ratus juta rupah).

Berikut adalah beberapa ketentuan yang perlu diketahui mengenai pekerja anak:

Siapa yang dimaksud anak?

Disebutkan dalam Pasal 1 angka 26 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003, yang dimaksud dengan anak adalah setiap orang yang berumur dibawah 18 (delapan belas) tahun.

Pekerjaan apa yang diperbolehkan untuk anak? Kemudian, apa saja syaratnya?

Meskipun demikian, anak bisa dipekerjakan untuk melakukan pekerjaan ringan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 69 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 yang menyatakan, “Bagi anak yang berumur antara 13 (tiga belas) tahun sampai dengan 15 (lima belas) tahun dapat melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial.”

Pengusaha yang memperkerjakan anak pada pekerjaan ringan harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: (a) izin tertulis dari orang tua atau wali; (b) perjanjian kerja antara pengusaha dengan orang tua atau wali; (c) waktu kerja maksimum 3 (tiga) jam; (d) dilakukan pada siang hari dan tidak mengganggu waktu sekolah; (e) keselamatan dan kesehatan kerja; (f) adanya hubungan kerja yang jelas; dan (g) menerima upah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan bagi anak yang bekerja pada usaha keluarga, ketentuan sebagaimana dimaksud dalam huruf (a), (b), (f) dan (g) tidak berlaku.

Apa sanksi bagi pengusaha yang mempekerjakan anak untuk pekerjaan yang menganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial?

Jika ada pengusaha yang mempekerjakan anak untuk pekerjaan yang menganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial, termasuk didalamnya tidak memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut di atas, dikenakan sanksi pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp, 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Apa saja jenis pekerjaan terburuk yang tidak boleh melibatkan anak-anak?

Sedangkan untuk pekerjaan-pekerjaan yang berburuk, anak-anak dilarang bekerja di tempat tersebut. Adapun yang dimaksud dengan pekerjaan-pekerjaan yang terburuk meliputi: (a) Segala pekerjaan dalam bentuk perbudakan atau sejenisnya; (b) Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan, atau menawarkan anak untuk pelacuran, produksi pornografi, pertunjukan porno, atau perjudian; (c) Segala pekerjaan yang memanfaatkan, menyediakan atau melibatkan anak untuk produksi dan perdagangan minuman keras, narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya; dan/atau (d) Semua pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak. Adapun pengaturan lebih lanjur mengenai jenis-jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak diatur dalam Kepmenakertrans No. KEP.235/MEN/2003.

Konvensi ILO No. 138

Sebagai komitment atas penghapusan pekerja anak, melalui Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999, Indonesia sudah meratifikasi Konvensi ILO No. 138. Pada intinya, Konvensi ILO No. 138 ini berisi tentang kewajiban untuk menghapuskan praktek mempekerjakan anak dan meningkatkan usia minimum untuk diperbolehkan bekerja. Untuk pekerjaan-pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak harus diupayakan tidak boleh kurang dari 18 (delapan belas) tahun. Sedangkan untuk pekerjaan ringan tidak boleh kurang dari 16 (enam belas) tahun.

Konvensi ILO No. 182

Selain meratifikasi Konvensi ILO No. 138, Indonesia juga meratifikasi Konvensi ILO No. 182 melalui Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000. Adapun bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak yang dimaksud dalam Konvensi ILO No. 182 ini adalah sebagai berikut: (a) Segala bentuk perbudakan atau praktek sejenis perbudakan, seperti penjualan dan perdagangan anak, kerja ijon (debt bondage), dan perhambaan serta kerja paksa atau wajib kerja, termasuk pengerahan anak secara paksa atau wajib untuk dimanfaatkan dalam konflik bersenjata; (b) Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk pelacuran, untuk produksi pornografi, atau untuk pertunjukan-pertunjukan porno; (c) Pemanfaatan, penyediaan atau penawaran anak untuk kegiatan terlarang, khususnya untuk produksi dan perdagangan obat-obatan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional yang relevan; (d) Pekerjaan yang sifat atau keadaan tempat pekerjaan itu dilakukan dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, atau moral anak-anak.

Tidak hanya Undang-undang Ketenagakerjaan dan Konvensi ILO, secara khusus, Indonesia juga memiliki Undang-undang Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berahlak mulia, dan sejahtera.

Sejalan dengan hal itu, setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat perlindungan dari perlakuan: (a) diskriminasi; (b) eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual; (c) penelantaran; (d) kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan; (e) ketidakadilan; dan (f) perlakuan salah lainnya.

Kontributor Tangerang, RD Rizal N

Baca artikel lain terkait meledaknya Pabrik Petasan di Tangerang:

LKS Tripartite Tangerang Kunjungi Pabrik Kembang Api Yang Terbakar

Pabrik Petasan Meledak Tewaskan 47 Orang, KSPI: Pelanggaran Serius Terhadap K3

Puluhan Orang Buruh Tewas Akibat Pabrik Petasan Meledak, Presiden KSPI: Menaker Harus Mundur atau Dicopot!

Puluhan Korban Di Temukan Pada Ledakan Gudang Petasan Di Tangerang

Sudah Diketahui, Ini Penyebab Terbakarnya Pabrik Petasan yang Tewaskan 48 Orang

Ada Pekerja Anak di Pabrik Petasan yang Terbakar, FSPMI: Itu Kejahatan!

ILO Jakarta Tanggapi Tragedi Tewasnya 47 Orang di Pabrik Petasan

Saksi Mata: Begini Cerita Terbakarnya Pabrik Petasan di Tangerang

Kunjungi Pabrik Petasan yang Terbakar, FSPMI Temukan Fakta Mengejutkan

Pos terkait