Ada Oknum Karang Taruna di Balik PHK Buruh PT Trimulia Warnajaya

Seorang buruh perempuan membentangkan spanduk bertuliskan: Tolak PHK Sepihak.

Subang, KPonline – Sebanyak 65 orang Pekerja yang tergabung kedalam Serikat Pekerja Aneka Industri Serikat Pekerja Metal Indonesia (SPAI FSPKI) Kabupaten Subang, terhitung sejak tanggal 21 Desember 2017 tidak diperkenankan masuk kerja oleh pihak perusahaan.

Mereka adalah para pekerja PT Trimulia Warnajaya, Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang.

Bacaan Lainnya

Peristiwa bermula dari pelaporan oleh PUK SPAI FSPMI PT Trimulia Warnajaya, tertanggal 5 Desember 2017 ke Balai Pengawasan Ketenaga Kerjaan Wilayah II Jawa Barat. Serikat pekerja mengadukan pihak perusahaan PT Trimulia Warnajaya atas dugaaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Adapun yang dilaporkan adalah terkait status hubungan kerja, upah di bawah upah minimum sektoral dan Kepesertaan BPJS Kesehatan.

Sebelumnya, perselisihan mengenai status, upah, jam kerja, dan kepesertaan BPJS ini pernah dirundingkan dengan perusahaan dengan melibatkan Disnakertrans Kabupaten Subang dan Komisi IV DPRD Kabupaten Subang. Namun tidak ada penyelesaian atau kesepakatan yang diambil.

Hanya masalah jam kerja saja yang ada perubahan yang dilakukan pada pertengahan tahun 2017.

Dalam pemberitaan KPonline tertanggal 19 Desember 2017, pihak Balai Pengawasan Wilayah II Jawa Barat mengatakan bahwa pihaknya mau menyelesaikan secara cepat dan serius permasalahan aduan dari pihak PUK SPAI FSPMI PT Trimulia Warnajaya. Namun ternyata fakta di lapangan pekerja malah tidak bisa bekerja seperti biasanya.

Pada tanggal 19 Desember 2017 Kurniawan Anwar, selaku ketua PUK SPAI FSPMI PT Trimulia Warnajaya justru dipanggil oleh oknum Karang Taruna desa Karang Mukti di ruang rapat HRD PT Trimulia Warna Jaya.

“Jangan salahkan saya kalau anggotamu saya larang masuk kedalam pabrik karena tidak mau tanda tangan kontrak. Karena saya hanya menjalankan instruksi dari lurah Desa Karang Mukti,” ujar oknum Karang Taruna tersebut.

Selanjut pemanggilan kembali dilakukan oleh oknum tersebut terhadap tiap-tiap kepala Divisi dan menyampaikan hal yang sama seperti apa yang di sampaikan terhadap Kurniawan Anwar.

Pada tanggal 21 Desember 2017, penyataan Karang Taruna yang disampaikan kepada Kurniawan dan kepala Divisi dibuktikan dengan menghadang dan tidak memperbolehkan pekerja yang masuk di shift I, pukul 07.00 untuk bekerja. Begitu pula dengan shift selanjutnya dihadang tidak boleh Masuk ke pabrik untuk bekerja oleh oknum Karang Taruna Desa Karang Mukti yang didampingi oleh pihak HRD.

Pada hari Jum’at, tanggal 22 Pekerja PT Trimulia yg tergabung di SPAI FSPMI PT Trimulia Warnajaya kembali di minta untuk menanda tangani kontrak (PKWT). Namun keenam puluh lima orang pekerja menolak karena menurut aturan yg berlaku seharusnya mereka sudah menjadi pekerja tetap ( PKWTT ), bukan pekerja kontrak lagi.

Seharusnya menurut hukum menjadi pekerja tetap, karena sudah bekerja tiga tahun lebih dari kontrak pertama yang di lakukan tahun 2014. Mereka meminta juga kepada perusahaan untuk menjalankan dan mengikut sertakan Seluruh pekerja ke BPJS Kesehatan.

Diduga pihak perusahaan selama tahun 2014, baru mendaftarkan tiga puluh pekerjanya di pertengahan tahun 2017 ke BPJS Ketenagakerjaan dan sebagian pekerja ke BPJS Kesehatan.

Seorang pekerja mengaku, selama dia bekerja dari tahun 2014 sampai dengan sekarang, tidak pernah memiliki kartu BPJS. Kalau pekerja atau keluarganya sakit, mereka membayar sendiri dan tidak mendapatkan penggantian biaya dari perusahaan. Bahkan upahnya pun dipotong apabila tidak masuk kerja karena sakit.

Pengurus PUK SPAI FSPMI PT Trimulia Warnajaya sudah berusaha mempertanyakan secara baik baik dan mengajak bermusyawarah ataupun dengan pengajuan Perundingan Bipartit terkait Pelarangan masuk ke dalam Pabrik untuk Bekerja di PT Trimulia Warnajaya namun Pihak Manajemen PT Trimulia Warnajaya tetap tidak menggubrisnya. Pihak perusahaan hanya menjawab secara lisan, bahwa mereka tidak akan menjawab surat pengajuan perundingan bipartit yang pertama dan yang kedua sampai waktu yang tidak bisa yang ditentukan.

Pada tanggal 23 Desember 2017, pihak PT Trimulia Warnajaya, menempelkan selebaran yang berisikan pengumuman:
PEMBERITAHUAN

“Kepada seluruh karyawan PT Trimulia Warnajaya terhitung tanggal 23 Desember 2017. Yang diperbolehkan masuk ke areal Pabrik/ bekerja adalah karyawan PT Trimulia Warnajaya. Karyawan PT. Trimulia Warnajaya adalah orang orang yang telah menandatangani kesepakatan kontrak kerja dengan PT Trimulia warnajaya. Demikian pemberitahuan ini di buat untuk di dijadikan perhatian. Terima kasih. “

Surat itu tertanggal 21 Desember 2017. . Mengetahui dan ditanda tangani oleh Aswin Ruslie, Personalia.

Sampai berita ini dibuat, 65 pekerja yang notabene adalah pengurus dan juga anggota PUK SPAI FSPMI PT Trimulia Warnajaya tetap tidak diperbolehkan masuk untuk bekerja di PT Trimulia Warnajaya.

Pihak pekerja mendesak Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Subang, maupun Balai pengawasan ketengakerjaan Wilayah II Jawa Barat untuk segera menyelesaikan permasalahan ini.

Kontributor KPonline: AK/AZN

Pos terkait