Ada Celah Di Sistem Edabu BPJS Kesehatan Yang Merugikan Buruh

Sidoarjo, KPonline – Sistem Elektronik Data Badan Usaha (Edabu) yang prinsip awalnya dibuat untuk mempercepat Pendaftaran Kepesertaan di tingkat Perusahaan ternyata memiliki celah yang sangat merugikan kaum buruh terutama di situasi Pandemi Corona seperti saat ini.

Dengan sistem ini Perusahaan dapat menonaktifkan kepesertaan karyawannya dengan dalih PHK tanpa ada proses klarifikasi kepada peserta dari BPJS Kesehatan seperti yang dialami anggota FSPMI Sidoarjo yang sedang dalam proses advokasi PHK.

Bacaan Lainnya


Pada hari ini Jumat 11 Juli 2020, FSPMI melakukan aksi di Kantor BPJS Kesehatan yang berada di Jalan Pahlawan Sidoarjo.

Pertemuan pun dilakukan diterima oleh Kepala BPJS Kesehatan Sidoarjo Sri Mugi Rahayu beserta staff ,Kapolsek Sidoarjo Kota serta Danramil setempat sedangkan massa aksi diwakili oleh Perangkat PC SPL Sidoarjo Jupriyanto,Yusak Daud Siloy,dan Korlap aksi Suyatno .

Dalam pertemuan ini,Yusak menyampaikan bahwa dalam kasus yang dihadapi oleh PUK FSPMI Ispat Indo bahwa sebanyak 14 orang anggota nya telah dinonaktifkan kepesertaan BPJS nya dengan alasan PHK padahal belum memiliki Ketetapan Hukum dari Pengadilan Hubungan Industrial artinya mereka belum ter PHK .

Akibatnya sejak awal Juli ini mereka tidak dapat menggunakan fasilitas Jaminan Kesehatan ini terutama bagi dua diantara mereka yang saat ini berada di Rumah sakit, tertuang dalam Surat yang sudah dikirimkan kepada BPJS Kesehatan dua hari yang lalu.

Begitu juga di beberapa PUK yang justru lebih parah karena tidak diikutkan BPJS.

BPJS Kesehatan berdalih bahwa pihaknya hanyalah Pihak Penjamin yang tidak dapat melakukan penekanan terhadap pekerja,namun terkait penonaktifan kepesertaan dengan alasan PHK sesuai aturan yang berlaku maka haruslah yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan jika ini dilanggar maka BPJS akan melakukan pelaporan sehingga Pengusaha bisa diseret ke meja hijau.

Jika memang terbukti sah PHK nya maka pemerintah akan membantu pembayaran iuran BPJS hingga enam bulan kedepan.

Saat ini BPJS juga bekerja sama dengan beberapa stakeholder dalam upaya mengumpulkan data masyarakat miskin agar nantinya Penerima Bantuan Iuran bisa tepat sasaran,karenanya diharapkan Serikat Pekerja bisa turut aktif untuk melaporkan jika ada pekerja yang terPHK untuk bisa dimasukkan dalam PBI.

Korlap Aksi Suyatno juga menyampaikan bahwa diharapkan BPJS Kesehatan dapat melakukan Pengawasan yang ketat terhadap perusahaan terkait kepesertaan,agar tidak ada lagi buruh yang mengalami kejadian serupa dan menuntut agar BPJS Kesehatan dapat merubah aturan aturan yang berlaku sehingga upaya penyelesaian persoalan tidak lagi kasus perkasus mengingat jika tidak dilakukan maka persoalan yang sama akan kembali terulang dimasa yang akan datang.

BPJS Kesehatan harus aktif dan bertindak cepat dalam merespon permasalahan yang dilaporkan masyarakat mengingat urusan Kesehatan harus segera terlayani dan bukanlah persoalan yang bisa ditunda.

Diakhir pertemuan pun di sepakati bahwa BPJS Kesehatan akan melakukan Koordinasi yang Intensif dengan FSPMI terkait permasalahan yang disampaikan dalam pertemuan aksi ini.

(Khoirul Anam).

Pos terkait