Acungkan Dua Jari Saat Konferensi Nasional, Anies Baswedan Dilaporkan ke Bawaslu

Jakarta, KPonline– Garda Nasional untuk Rakyat (GNR) melaporkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas dugaan kampanye terselubung Selasa (18/12).

Mereka menilai, Anies menyalahgunakan jabatannya sebagai kepala daerah untuk mengampanyekan salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta Pemilu 2019.

Bacaan Lainnya

Juru Bicara GNR Agung Wibowo mengatakan, dugaan kampanye itu dilakukan Anies saat menghadiri Konferensi Nasional Partai Gerindra, di Sentul, Bogor, Senin (17/12).

Dalam acara itu, Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, yang dianggap simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

“Indikasinya adalah ketika dia (Anies) mengacungkan sebuah simbol. Ini kan simbol dari (paslon nomor urut) 02,” kata Juru Agung di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa.

Menurut pelapor, tindakan Anies itu melanggar Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Pasal itu menyebutkan, kepala daerah termasuk gubernur, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye. Kepala daerah yang ingin berkampanye juga diharuskan untuk cuti.

Meski demikian, tindakan Anies yang menunjukkan gestur dua jari itu dilakukan pada hari kerja, bukan saat cuti.

Pelapor menilai, sikap Anies dapat menjadi preseden buruk ke depannya. Oleh karena itu, ia meminta Bawaslu mengusut adanya dugaan kampanye terselubung itu.

Dalam aduannya, pelapor membawa bukti berupa video dan berita Anies mengacungkan dua jari di acara Konferensi Nasional Gerindra.

Sementara itu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI akan berkoordinasi dengan Bawaslu Jawa Barat untuk menindaklanjuti pelaporan Garda Nasional untuk Rakyat (GNR), Selasa (18/12), terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Saya lagi cek dari Bawaslu Jabar karena lokasi itu wewenangnya Bawaslu Jabar. Saya lagi minta info, termasuk videonya saya belum lihat,” kata Komisioner Bawaslu Mochammad Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (18/12).

Sesuai ketentuan Pasal 281 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kepala daerah termasuk gubernur, dilarang menggunakan fasilitas jabatannya untuk berkampanye. Kepala daerah yang ingin berkampanye juga diharuskan untuk cuti.

Pos terkait