Buruh Kecam Sikap Gubernur Anies yang Cenderung Tidak Banding Atas Putusan PTUN Jakarta

Presiden Joko Widodo (kedua kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kiri) usai menyerahkan Sertifikat Tanah untuk Rakyat di Cengkareng, Jakarta, Rabu (9/1/2019). Kementerian Agraria dan Tata Ruang telah melampaui target penyerahan sertifikat tahun 2018, yaitu sebanyak 9,315 juta sertifikat telah dibagikan dari target sebanyak tujuh juta sertifikat. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/

Jakarta,KPonline – KSPI dan Partai Buruh mendesak Gubernur Anies untuk menyatakan banding terhadap putusan PTUN Jakarta yang menurunkan nilai UMP DKI, selambat-lambatnya minggu ini. Demikian disampaikan Presiden KSPI, Said Iqbal.

Said Iqbal mengaku sudah berkomunikasi dengan Gubernur Anies Baswedan. Dalam komunikasi tersebut, kata Iqbal, Gubernur cenderung tidak akan melakukan banding.

Bacaan Lainnya

“Walaupun belum diumumkan secara resmi, KSPI dan Partai Buruh mengecam sikap Gubernur DKI yang kecenderungannya tidak melakukan banding,” tegasnya.

Ada beberapa alasan mengapa KSPI dan Partai Buruh mengecam terhadap sikap Gubernur DKI.

Pertama, Apabila Gubernur tidak banding terhadap putusan PTUN, hal itu menunjukkan inkonsistensinya terhadap keputusan yang dibuatnya sendiri.

“Keputusan Gubernur pastilah sudah mempertimbangkan aspek hukum, sosiologis, kemampuan perusahaan, dan daya beli buruh. Kok sekarang dikalahkan PTUN diam saja. Itu menunjukkan tidak konsisten,” kata Said Iqbal.

“Belum pernah terjadi, ketika Gubernur dikalahkan PTUN, Gubernur tidak melakukan banding,” tambahnya.

Alasan kedua, Gubernur DKI berpijak kepada sekelompok serikat pekerja yang juga menyatakan tidak banding.

Menurut Iqbal, ada beberapa serikat pekerja, ketika dipanggil Gubernur pimpinannya menyatakan tidak banding. Ini berbahaya karena memecah belah serikat buruh.

Bisa saja setiap tahun Apindo akan melakukan penurunan upah atas dasar ada serikat pekerja yang setuju upahnya diturunkan. Termasuk yang setuju penurunan upah bisa diputuskan melalui PTUN.

Alasan ketiga, KSPI bersama Partai Buruh mengecam, Gubernur tidak banding dengan berdasarkan pertimbangan bahwa keputusan itu sudah di atas PP 36. Ini aneh. Di satu sisi PP 36 ditolak, tetapi di sisi lain menjadikan ini sebagai bahan pembenaran.

“PTUN sudah melampaui kewenangannya. Karena PTUN bukan lembaga penentu berapa nilai UMP, tetapi dalam putusannya menentukan nilai UMP DKI,” lanjutnya.

Jika sampai hari Jumat tanggal 29 Juli Gubernur DKI tidak melakukan banding, Partai Buruh dan KSPI akan melakukan banding tanpa melibatkan Gubernur sebagai tergugat intervensi.

“KSPI bersama Partai Buruh dan serikat buruh yang menginginkan banding, kami akan banding sendiri. Gugatan banding akan tetap kami layangkan meskipun tidak melibatkan Gubernur,” tegas Said Iqbal.

Oleh karena KSPI akan melakukan banding, Said Iqbal menyerukan kepada pengusaha tidak melakukan penurunan upah hingga ada keputusan yang bersifat final.

Bilamana pengusaha melakukan penurunam upah, KSPI akan menginstruksikan anggotanya untuk melakukan mogok kerja.

Selain itu, KSPI akan melakukan demonstrasi terus menerus ke kantor Balaikota, untuk mendesak Gubernur tidak berlindung di balik putusan PTUN.

Pos terkait