KSPI Desak DPR RI Membentuk Pansus Terkait Dugaan Salah Kelola Dana BPJS Ketenagakerjaan

Tuban, Kponline – Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal berharap Kejaksaan Agung RI dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melanjutkan penyidikan dan penyelidikan atas dugaaan kasus salah kelola investasi disaham dan reksadana oleh BPJS Ketenagakerjaan dengan potensi kerugian Rp. 43 trilliun.

Bacaan Lainnya

Dirinya mengapresiasi upaya sigap Kejagung dan BPK melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan Januari lalu, dan meminta untuk dilakukan investigasi lanjutan terhadap lembaga yang sebelumnya bernama Jamsostek.

“Kami berharap Kejagung dan BPK menggali lebih dalam dan transparan terhadap dugaan Megakorupsi yang terjadi di BPJS Tenaga kerja, jangan berhenti, tolong lanjutkan!!”, ungkap Said Iqbal dalam dalam konferensi pers secara virtual, Rabu (10/2/2021).

Ia menolak jika muncul hasil penyidikan yang mengatakan resiko bisnis sebagai kerugian, karena menurutnya ada faktor utama yang menyebabkan kerugian dalam penempatan investasi, apabila terbukti terjadi skandal korupsi di perusahaan badan hukum publik tersebut.

“Berkaca dari kasus Jiwasraya dan Asabri, penyebab kerugian pengelolaan investasi bukan karena fluktuatif harga saham kemudian dianalisa sebagai resiko bisnis, ada unsur-unsur yang menentukan, pertama adanya investasi bodong, dan yang kedua bagi-bagi komisi kepada pengambil kebijakan”, paparnya.

Pria yang juga sebagai Anggota Governing Body ILO itu juga mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membentuk pansus (panitia khusus) untuk membahas secara luas persoalan terkait dengan dugaan korupsi tersebut dengan melibatkan beberapa komisi.

“Jangan Panja, kami meminta agar dibentuk pansus, gabungan dari komisi IX dan komisi III yaitu bagian hukum, jika mungkin ada kaitan investasi kami meminta komisi VI juga dilibatkan, besok kita akan kirim surat kepada DPR RI”, tegas Said Iqbal.

Ditempat terpisah, dalam Konferensi pers yang sama, Direktur Jamkeswatch, Iswan Abdullah A Siata ikut memberikan keterangan terhadap dugaan tindakan rasuah ditubuh BPJS Ketenagakerjaan.

Menurutnya, Jika nantinya terbukti terjadi tindak pidana korupsi, Ia kuatir penerimaan manfaat kepada peserta yang terdaftar akan berkurang.

“Saya kuatir, kalau memang ada korupsi di BPJS Ketenagakerjaan, Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja tidak akan bisa cair 100 %, dan itu sangat merugikan kaum buruh”, pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di Kantor Pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan pada Senin, (18/1/2021) dan menyita data serta dokumen. (Ibnul Qoiyim/Tuban)

Pos terkait