UMSK 2021 Kabupaten Labuhanbatu Resmi Tidak Dibahas Lagi

Rantauprapat, KPonline – Beredar surat Kepala Dinas Tenagakerja (Kadisnaker) Kabupaten Labuhanbatu bernomor :560/0190/DTK-4/2021, tanggal 08 Pebruari 2021 Prihal : Himbauan Pembahasan Upah Buruh/Pekerja Tahun 2021.kesejumlah perusahaan di Kabupaten Labuhanbatu.

Hal ini disampaikan oleh Wardin, Ketua Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (KC-FSPMI) Kabupaten Labuhanbatu kepada Koran Perjuangan Online Rabu (10/02) di Rantauprapat.

“Isi surat himbauan tersebut menjelaskan tentang UU.No.11/2020 tentang Cipta Kerja, yang menghapus pasal 89 UU.No.13/2003 tentang Ketenagakerjaan mengenai Upah Minimum Sektoral, sehingga tidak ada lagi pengaturan mengenai Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

Surat himbauan tersebut juga sebagai tindak lanjut Surat Direktur Pengupahan Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenagakerja Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, No:4/1226/HI.01.00/XII/2020, yang pada inti Surat dimohonkan kepada Bupati/Walikota se Sumatera Utara untuk tidak lagi mengusulkan UMSK Tahun 2021, dan Dewan Pengupahan Kabupaten Labuhanbatu tidak membahas UMSK Tahun 2021” Wardin menjelaskan.

Lanjutnya”Dalam Surat tersebut Kadisnaker Labuhanbatu menghimbau kepada semua perusahaan di Kabupaten Labuhanbatu.
“Bagi perusahaan besar dan mampu membayar upah diatas UMSK Labuhanbatu Tahun 2020 agar dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha di perusahaan bersangkutan.

Dan untuk Pekerja/Buruh yang mempunyai masa kerja 1 Thn atau lebih pengusaha wajib memberlakukan struktur dan skala upah dan diatur didalam pengaturan persyaratan kerja yang berlaku diperusahaan” Katanya.

Masih menurutnya” Surat Kadisnaker tidak ada diberikan kepada organisasi serikat pekerja yang ada di perusahaan, padahal antara serikat pekerja dengan pengusaha disatu perusahaan adalah dua organ yang sama-sama memiliki tanggung jawab terhadap kelangsungan perusahaan.

“Hubungan antara pekerja dan pengusaha itu di ibaratkan dua sisi mata uang yang terkait, berhubungan erat saling membutuhkan”

Dari perlakuan ini sudah jelas kelihatan bahwa ketidak adilan kepada pekerja memang sengaja terus diciptakan, dipertahankan, dan dilangsungkan” pekerja itu keberadaannya tidak lebih dari sebuah alat untuk menghasilkan produksi guna menciptakan keuntungan agar pundi-pundi uang pengusaha beserta antek- anteknya tetap berisi.

“Bagi perusahaan besar dan mampu membayar upah diatas UMSK Labuhanbatu Tahun 2020 agar dirundingkan secara Bipartit antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha diperusahaan bersangkutan”

Kalimat ini jelas bertujuan untuk membela pengusaha, sebab kalau ditanya tentang kemampuan pengusaha, maka pengusaha pasti mengatakan tidak mampu.

Kemudian sampai dengan hari pekerja tidak memuliki kemampuan untuk mengetahui kondisi keuangan perusahaan, disebabkan tidak adanya transparansi management dari pengusaha.

Pekerja tidak pernah mengetahui Harga Pokok Produksi (HPP), nilai Labour Cost, dan tidak pernah melihat Rencana Kerja Anggaran Biaya Perusahaan (RKABP) juga Realisasi Pemakaian Biaya Perusahaan (RPBP) dan harga jual produksi.

Akibatnya para pekerja/serikat pekerja tidak pernah mengetahui apakah perusahaan untung atau mengalami kerugian, padahal hal ini mutlak wajib diketahui oleh pekerja, serikat pekerja bila dikaitkan dengan fungsinya ikut memajukan perusahaan. “Lengkaplah sudah penderitaan kaum Buruh di Negeri ini,” Pungkas Wardin. (Anto Bangun).