UMK Deli Serdang Tahun 2021 Tidak Naik, GEBBER : 50 Ribu Buruh Tuai Kerugian 240 M

Deli Serdang, KPonline – “Buruh Deli Serdang potensi rugi bekisar 240 Miliyard Rupiah Selama Setahun Nanti. Siapakah yang di untungkan..” ucap Willy selaku penasehat GEBBER SUMUT.

Dampak Tidak Dinaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK), 10 Elemen buruh yang tergabung dalam Gerakan Buruh Bermartabat Sumatera Utara (GEBBER – Sumut) Akan Menggugat UMK dan UMSK Deli Serdang Ke Pengadilan Negri Medan.

Gugatan ini berupa perdata perbuatan melawan Hukum menuntut Pemerintah dan Intansi terkait untuk bertangung jawab atas kerugian buruh yang tersebut diatas.

Adapun dasar GEBBER Sumut mengatakan hal ini adalah Sebagai Berikut :

Angka di atas, hanya UMK belum termasuk kerugian UMSK tntuk tahun 2021, dan angka diatas hanya di hitung dari jumlah Pekerja/Buruh Deli Serdang di angka 50.000 (Lima Puluh Ribu) orang, perkiraan ini adalah minimum/ yang terendah.

“Padahal data Kementrian Koordinator Perekonomian Tahun 2014, total Pekerja/Buruh Deli Serdang Sebanyak 800.000 Orang (Delapan Ratus Ribu). Bayangkan wahai Pekerja Deli Serdang, kita hanya menghitung 50.000 saja yang dirugikan, sudah sebanyak Itu, kalau di hitung ratusan ribu, mesin Kakulator pasti tak cukup menghitung Potensi kerugian Pekerja/Buruh Deli Serdang” kalkulasi Willy pada KPonline.

“Kita sudah lengkapi data kongkrit hasil survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di 4 Pasar Tradisonal , yakni pasar Tanjung Morawa, Percut Sei Tuan, Deli Tua, Patumbak dan mendapatkan jumlah rata-rata di anggka 4,010.000 rupiah. Kita juga sudah dapatkan Data Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi dalam Penetapan Upah untuk tahun 2021 tidak Ada minus” sampaikan Willy yang juga Ketua DPW FSPMI SUMUT.

Menurut data rincian Willy yang di dapatkan langsung dari Kantor Badan Pusat Statistik (BPS) Kab. Deli serdang menyebutkan Pertumbuhan Ekonomi Kab. Deli Serdang Adalah 5,81 %, sedangkan Inflasi Deli Serdang, 0,65 (tidak minus).

Selain menampilkan data-data penunjang, Willy juga mengatakan bahwa ini adalah tahun ke 5 berlakunya PP78 tahun 2015 yang harus di tinjau.

“Dan yang paling harus diketahui para Pekerja/Buruh adalah bahwasanya, tahun 2021 ini adalah merupakan Jatuh Tempo 5 Tahun untuk UMK dan UMSK sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tentang upah penetapan kenaikan UMK, UMSK harus mengacu sesuai Peremenaker 18 Tahun 2020 Tentang Kebutuhan Hidup Layak (KHL)”

“Itu artinya Tahun ini Upah Buruh wajib di tentukan berdasarkan survei pasar, KHL. Tidak hanya melihat Pertumbuhan Ekonomi dan Inflasi yang di Alasakan Pemerintah selalu minus karena Pandemi Copid 19” tegasnya.

Dalam rapat persiapan Gugatan UMK ke Pengadilan Negri Medan hari ini, dalam Risalah Pernyataan Sikap GEBBER SUMUT menyimpulkan :

1. Tidak ada alasan apapun kepada Bupati Deli Serdang dan Gubernur Sumatera Utara tidak menaikan UMK dan UMSK Deli Serdang dan Kabupaten Kota lainya di Sumut.

2. Bupati Deli Serdang dan Gubernur Sumatera Utara diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 Tentang Pengupahan dan Peanker Tahun 2018 Tentang KHL.

3. Tuntutan GEBBER Sumut Naikan UMK Deli Serdang Yakni Sebesar Rp. 4000.000 (Empat Juta Rupiah) untuk Tahun 2021 sesuai data durvei KHL diatas.

4. Perincian potensi kerugian Pekerja/Buruh di Deli Serdang 240 Miliyar Rupiah dalam Tahun 2021 yakni :

Di ambil dari jumlah Pekerja/Buruh Deli Serdang adalah 50.000 orang. Seandainya UMK Deli Serdang dinaikan 3.600.000 Juta Rupiah saja oleh Pemerintah dari UMK sebelumnya yang tidak naik yakni 3,188..000, maka ada selisih 412.000 rupiah/ bulan/orang Pekerja Buruh di Kali 50.000 Pekerja/Buruh = RP. 20.600.000.000 (Dua Puluh Milyar Enam Ratus Juta Rupiah)/Bulan di kali 12 bulan (setahun) = potensi kerugian Pekerja/Buruh Deli Serdang dalam setahun Yakni, RP. 247.200.000.000 (Duratus Empat Puluh Tujuh Miliyard Dua Ratus Juta Rupiah)

Hal diatas potensi minimal saja jauh dari jumlah Pekerja/Buruh Deli Serdang Sesuai Data Kementrian atau Pemkab Deli Serdang, jumlah yang sangat pantastis dan siapa yang diuntungkan ????

5. Maka berdasarkan hal tersebut di Atas 10 Elemen Pekerja/Buruh yang tergabung dalam GEBBER Sumut akan mengugat Bupati Deli Serdang dan Gubernur Sumatera Utara:

Penasehat GEBBER Sumut : Willy Agus Utomo SH
Koordinator GEBBER Sumut : Muhammad Sahrum MBA
Sekretaris GEBBER Sumut : Purwandi SH
Bendahara : Marthin Silitonga
Kordinator Lapangan GEBBER Sumut : Silalahi Tony Rickson.

Adapun 10 Element Serikat Buruh/Pekerja yang tergabung dalam GEBBER Sumut adalah sebagai berikut :

1. PC F. SP. PP – SPSI (Ketua : Adi Syahputra)
2. PC F. SP. LEM – SPSI (Ketua : Isrofi.ST)
3. DPC F SB Kikes KSBSI (Ketua : Hera Yunita Siregar SH)
4. DPC SBSI 92 (Ketua : Ahmad Albar)
5. PC F. SP KEP SPSI (Ketua : Zulfadly HMs. SH)
6. PC F SP. RTMM SPSI (Ketua : Kahartono)
7. PC F SP. Kahut SPSI (Sekretaris : Ir. Adiono)
8. KC FSPMI DS (Ketua : Dedi Heriawan)
9. DPC SBSU (M.Amrul Sinaga SH)
10. KGB Peta (Ketua : Purwandi SH).