Padang lawas, KPonline – Sebanyak empat orang pengacara/ advocad dari Lembaga Bantuan Hukum Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (LBH FSPMI) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), hadiri dan dampingi lanjutan sidang perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI Padang Lawas, yang berlangsung hingga dini hari itu, dibuka pada hari Kamis (08/07/2021) dimulai sekira pukul 15.00 WIB, hingga kembali ditunda ubtuk acara sidang selanjutnya, pada Jum’at (09/07/2021) sekira pukul 01.10 WIB dini hari.
Keempat advocad yang bertindak sebagai penasehat hukum tersebut, masing-masing Ketua DPW FSPMI Sumut, Willy Agus Utomo, SH, Direktur LBH FSPMI Sumut, Rohdalahi Subhi Purba, SH. MH, Anggota Ahmad Sulthoni Johar Hasibuan, SH dan Daniel Marbun, SH, yang menempuh perjalanan selama 12 dari Kota Medan untuk sampai ke PN Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas.
“Kami berempat hadiri sidang lanjutan perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh FSPMI di Kabupaten Padang Lawas, karena kami menilai kasus ini merupakan tindakan yang semestinya tidak terjadi terhadap aktifis buruh FSPMI Palas, yang sedang gigihnya memperjuangkan hak-hak buruh di perusahaan perkebunan swasta tersebut,” ungkap Willy.
Disebutkan Willy, mereka harus terus mengawal dan senantiasa menjaga setiap tahapan-tahapan proses acara persidangan perkara pidana dugaan kriminalisasi aktifis buruh tersebut, sebagai bentuk keseriusan LBH FSPMI dalam membela usaha perjuangan anggotanya, sekaligus mengungkap kebenaran fakta yang sesungguhnya sehingga kasus ini bergulir sampai ke meja hijau.
Didampingi Rohdalahi Subhi Purba, Willy memberikan apresiasinya kepada Ketua Majelis Hakim Novita Megawati Aritonang, SH., MH yang memeriksa dan mengadili perkara aquo, karena dinilai tetap bertindak secara profesional dan memberikan kesempatan waktu kepada masing-masing untuk menyampaikan fakta-fakta yang muncul di dalam persidangan.
Untuk itu, mereka meminta kepada Majelis Hakim agar tetap menjaga sikap profesionalisme dan netralitasnya selama proses hukum perkara pidana dugaan kriminalisasi ini masih berjalan di meja hijau. Sembari meminta agar majelis hakim dapat benar-benar bersikap menegakkan kebenaran dan keadilan sesuai fakta hukum yang terjadi di persidangan tersebut.
Sedangkan dalam Legal Opinionnya, Rohdalahi Subhi Purba sangat menyesalkan, seyogyanya kasus ini tidak sampai bergulir ke meja hijau, mengingat sesungguhnya fakta-fakta yang muncul di persidangan menunjukkan, persoalan ini sejatinya bisa diselesaikan swcara internal organisasi. Karena si pelapor adalah anggota serikat pekerja FSPMI Palas dan terlapor adalah pengurus FSPMI Palas.
Dia menyesalkan ada dugaan kuat dari oknum-oknum perusahaan dan juga aparat penegak hukum yang bersekongkol dalam perkara ini, sehingga memaksakan agar kasus ini digiring dan harus digelar di persidangan peradilan.
“Bukankah dalam proses hukum pidana ada dikenal asas restorasi justice. Kami berharap majelis hakim yang memeriksa perkara aquo dapat pula mengambil langkah restorasi justice dalam menyelesaikan persoalan ini, yang langkah ini belum pernah ditempuh di pihak penyidik dan pihak penuntut sebelumnya,” pintanya. (MS)