DPW FSPMI Provinsi Riau Pertanyakan Kewenangan Pengawas Kepatuhan Jaminan Sosial BPJS dalam Menindak Pelanggaran

 

Pelalawan, KPonline – Satria Putra selaku ketua Dewan Pimpinan Wilayah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonasia (DPW FSPMI) Provinsi Riau memboyong tim lengkap ke kantor BPJS Ketenagakerjaan Kota Pekanbaru di Jl. Tengku Zainal Abidin No,26. Sekip Kecamatan lima puluh kota Pekanbaru – Riau, guna mempertanyakan kewenangan pengawas kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dalam menangani kasus kasus pelanggaran kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial BPJS, Rabu (07/07/2021)

Khawatir dengan steatment Kabid Pengawas ketenagakerjaan provinsi yang tidak juga memperlihatkan kinerja baiknya dalam pengawasan pelanggaran ketenagakerjaan karena kendala personil dan anggaran, tidak tanggung tanggung Ketua DPW FSPMI Provinsi Riau datang bersama Samsul Bahri selaku sekretaris DPW FSPMI Provinsi Riau, menyambangi kantor BPJS Ketenagakerjaan bersama dengan Lambaga Bsntuan Hukum (LBH FSPMI) Provinsi Riau Pengurus Dewan Pimpinan Wilayah Jamkeswatch Provinsi Riau dan perangkat Media (Koranperjoeangan.com ) pilar organisasi

“Kami DPW FSPMI Provinsi Riau akan turut memantau bahkan mengawal setiap kasus ketenagakerjaan yang ada di provinsi, baik itu anggota kami maupun bukan anggota, karena ini menyangkut Hak Asasi Manusia, yang tentunya dengan dorongan kerjasama yang baik dengan pihak & instansi terkait, baik itu perusahaan, pemerintah juga penyelenggara jaminan sosial BPJS” ucap Satria Putra

Yang menjadi topik pembahasan serius adalah terkait dengan bagaimana pengawsan BPJS Ketenagakerjaan terhadap kepatuhan perusahaan mitra kerja perusahaan PT. Riau Andalan Pulp and Paper (PT. RAPP) dan Indahkiat, yang bergerak dibidang pengangkutan kayu balak yang mana dalam pelaksanaannya masih ditemukan fakta bahwa driver/sopir mobil balak yang bekerja pada perusahaan PT. Putra Mujur Perkasa Abadi, yang meninggal di tempat kerja selain tidak terdaftar pads kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bahkan ketika meninggal saja pihak perusahaan sama sekali tidak bertanggung jawab, baik dalam pengangkutan jenazah sampai pada biaya rumah sakit

Dimana wujud pengawasan PT. RAPP dan PT. Indahkiat terhadap mitra kerjanya dan siapa yang bertanggung jawab atas hak yang semestinya diterima oleh ahli waris? Sampai hari ini pihak keluarga belum mendapat kan sepeserpun

Dan topik pembahasan kedua yang menjadi pertanyaan penting terkait dengan keterlibatan pengawas kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan dalam menyepakati ditangguhkannya pembayaran iuran kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan perusahaan PT. Langgam Inti Hibrido, sebagaimana disampaikan pihak perusahaan dalam agenda LKS Bipartit antara PUK SPAI FSPMI PT. Langgam Inti Hibrido dan pihak manajemen perusahaan

Dan ternyata terbukti, bahwa pihak perusahaan telah berbohong kepada perwakilan serikat pekerja atas status kepailitan yang akan terjadi dan kondisi keuangan perusahaan yang saat ini ditangani oleh PKPU, ketika diklarifikasi langsung via telfon oleh pengawas kepatuhan pelaksanaan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjan

Azwar anas