3 Berita Terpopuler: Protes Buruh Terhadap Kuasa Hukum PT Smelting yang Diduga Mantan Hakim PHI

Ketua Majelis Hakim PHI Gresik yang memeriksa perkara buruh dan pengusaha PT Smelting.

Jakarta, KPonline – Tiga artikel berikut adalah yang paling banyak dibaca oleh pembaca koranperdjoeangan.com pada Kamis (24/8/2017). Ketiga artikel tersebut adalah: (1) Kuasa Hukum PT Smelting Diduga Mantan Hakim PHI, Pekerja Ajukan Keberatan; (2) Mengapa Pangdam Tersinggung Pernyataan Larenzus Kadepa Terkait PT Freeport Indonesia?; dan (3) Surat Terbuka Karyawan PT. Freeport Indonesia Kepada Presiden Jokowi.

Hal ini menandakan, kasus ketenagakerjaan di PT Smelting dan PT Freeport Indonesia cukup banyak medapat perhatian di mata pembaca koranperdjoeangan.com.

Bacaan Lainnya

Oleh karena itu, penting untuk menyediakan informasi mengenai perkembangan atas perselisihan hubungan industrial di kedua perusahaan tersebut.

1. Kuasa Hukum PT Smelting Diduga Mantan Hakim PHI, Pekerja Ajukan Keberatan

Demo Buruh PT Smelting Indonesia di Kementerian ESDM

Sidang gugatan PT. Smelting terhadap seluruh pekerja yang tergabung dalam PUK SPL FSPMI PT. Smelting, Kamis (24/8/2017), sebenarnya adalah jawaban tehadap isi gugatan.

Sidang dimulai pukul 10.10 wib dan majelis hakim memberi kesempatan pihak tergugat menjawab. Pihak tergugat menyampaikan bahwa perkara tersebut dikuasakan kepada LBH FSPMI dan diikuti dengan penyampaian legal standing pihak tergugat. Sampai disini persidangan cukup kondusif.

Selanjutnya pihak tergugat memohon kepada majelis hakim untuk ditunjukkan secara tertulis kuasa hukum penggugat. Salah satu kuasa hukum atas nama Hari Purnama ternyata adalah mantan hakim ad hock PHI di PN Surabaya.

Berdasarkan laman www.Putusan.Mahkamahagung.Go.Id, Hari Purnama tercatat sebagai hakim anggota pada perkara Nomor 148/G/2015/PHI.sby yang dibacakan pada tanggal 29 Februari 2016. Artinya pada bulan tersebut beliau masih aktif sebagai seorang hakim yang berarti melanggar kode etik hakim yang tertuang dalam peraturan bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI

Majelis hakim yang dipimpin oleh Lia Herawati menerima keberatan tersebut dan meminta pada Hari Purnama menunjukkan surat pengangkatan sebagai hakim PHI.

Selengkapnya…

2. Mengapa Pangdam Tersinggung Pernyataan Larenzus Kadepa Terkait PT Freeport Indonesia?

Legislator Papua, Laurenzus Kadepa mempertanyakan sikap Pangdam XVII/Cenderawasih, Mayor Jenderal TNI George Elnadus Supit, yang tersinggung dan marah dengan pernyataan politikus Partai NasDem yang meminta aparat keamanan dan pemerintah, tidak menempatkan diri seolah juru bicara PT Freeport Indonesia (PT FI), terkait aksi demo dan blokir jalan karyawan PT FI di Check Point 28 dan dibubarkan polisi, Sabtu (19/8/2017).

Pangdam XVII Cenderawasih Mayor Jenderal TNI George Elnadus Supit menanggapi pernyataan Kadepa, bahwa pihaknya seolah-olah sebagai juru bicara Freeport

“Sorry saya punya gaji, saya punya penghasilan, saya tidak tergantung dengan orang lain. Tolong dicatat itu,” kata Pangdam dalam jumpa Pers di Kuala Kencana, Timika, Senin (21/8/17), seperti dikutip dari berbagai berita online.

Kata Pangdam, pihaknya tidak mau dituduh dengan hal-hal yang tidak benar. “Makanya hati-hati gunakan media sosial itu. Saya akan ngomong keras dengan hal-hal seperti itu,” ujarnya.

Ia membantah aparat Polri dan TNI lebih memihak PT Freeport, apalagi menjadi juru bicara perusahaan. Namun sebagai alat negara, pihaknya memiliki tugas menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara. Untuk itu, pihak yang melakukan kekacauan akan berhadapan dengan aparat negara.

Menanggapi hal itu, Larenzus Kadepa mengatakan, dalam pernyataannya akhir pekan lalu, ia sama sekali tidak menyinggung atau menyebut aparat TNI, namun pemerintah dan aparat kepolisian.

Selengkapya…

3. Surat Terbuka Karyawan PT. Freeport Indonesia Kepada Presiden Jokowi.

Lokasi tambang PT Freeport Indonesia di Papua (Foto: Reuters)

Saya Naswin Nazaruddin ID. 882135 seorang pekerja tetap di tambang kelas dunia PT. FREEPORT INDONESIA, yang merupakan anak cabang PT. FREEPORT McMORAN.

KAMI karyawan mogok yang jumlahnya lebih dari 8.000 orang sejak tanggal 1 Mei 2017 disebabkan oleh pemberlakuan Furlough (berdasarkan SE-907/MEN/PHI-PPHI/X/2004 menurut manajemen PT. Freeport Indonesia) oleh manajemen PT. Freeport Indonesia tanpa adanya perundingan terlebih dahulu dengan serikat pekerja yang resmi, yaitu SPKEP PUK SPSI PTFI.

Setelah beberapa hari berjalan, yang KAMI dapatkan malah PEMECATAN SEPIHAK yang bersifat masal (dengan alasan kami MANGKIR lebih dari 5 hari. Padahal KAMI MOGOK KERJA dengan SURAT PEMBERITAHUAN dengan TEMBUSAN dari Pemerintah setempat, aparat setempat – PUSAT, hingga ke PRESIDEN RI, jadi jika KAMI dinyatakan MANGKIR maka hal tersebut salah dan jika MOGOK KAMI tidak sah, itu harus berdasarkan putusan PPHI bukan perusahaan jika UU ingin diterapkan dan selama belum ada keputusan PPHI kewajiban perusahaan membayar seluruh HAK KAMI).

KAMI menanyakan hak sebagai PEKERJA salah satu pembayar pajak yang terbesar dan taat pajak (dapat dilihat dari SPT Tahunan KAMI), Warga Negara Indonesia yang cinta tanah air.

Selanjutnya…

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *