2 Bulan Lagi Upah Minimum Provinsi Tahun 2019 Sudah Ditetapkan. Sikap Buruh?

Buruh menolak PP 78/2015 tentang Pengupahan

Jakarta, KPonline – Kita sudah memasuki minggu terakhir bulan Agustus 2018. Sebagaimana kita tahu, akhir Oktober adalah batas akhir penetapan upah minimum provinsi (UMP). Dengan demikian, hanya dalam kurun waktu dua bulan lagi, UMP harus sudah ditetapkan.

Setiap tahun, upah minimum adalah persoalan serius yang diperjuangkan dengan serius oleh pemerintah. Lalu, bagaimana strategi kaum buruh tahun ini dalam memperjuangkan upah?

Bacaan Lainnya

Bicara upah minimum, mau tidak mau kita akan melihat Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan ( PP 78/2015). Sebab dalam PP 78/2015, ini sudah diatur mengenai formula kenaikan upah minimum.

Belajar dari tahun-tahun sebelumnya, perjuangan upah layak seperti membentur tembok besar ketika berhadapan dengan PP 78/2015. Tak kurang upaya serikat buruh menuntut agar PP 78/2015 dicabut. Mulai dari aksi jalanan hingga membawa ke ruang persidangan. Tetapi selalu kandas

Sehingga ada wacana, seperti yang dilakukan KSPI, jika rezim tidak bersedia mencabut PP 78/2019 maka pilihannya adalah dengan mengganti rezim yang dilakukan secara konstitusional melalui Pilpres 2019.

Ini memang politis. Dan bukankah kebijakan upah juga merupakan kebijakan politik?

Oleh karena itu, saya kira, isu-isu perburuhan harus masuk dalam agenda politik lima tahunan kali ini. Kita ingin mendengar sejauh apa komitmen para calon presiden terhadap kepentingan kaum buruh.

Pos terkait