Said Iqbal Dipanggil Polda Metro Jaya Dalam Kaitan Dengan Makar

Presiden FSPMI yang juga Presiden KSPI, Said Iqbal, menyerukan agar memilih Capres pro buruh dalam Pemilu 2019.

Jakarta, KPonline – Dugaan makar yang dilakukan sejumlah aktivis terus berkembang. Padahal, sejumlah pihak menganggap langkah kepolisian menangkap orang-orang yang diduga melakukan makar berlebihan. Bahkan penangkapan para aktivis itu justru menimbulkan kegaduhan baru dan tanda tanya di masyarakat. Mengapa Ahok tidak ditangkap dan ditahan walau sudah jadi tersangka pidana penistaan agama, tetapi justru para tokoh yang berseberangan dengan Ahok yag ditangkap dituduh makar?

Kali ini giliran Presiden FSPMI-KSPI Said Iqbal yang dipanggil Polda Metro Jaya untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam tindak pidana kejahatan terhadap keamanan Negara atau makar. Dalam surat panggilan itu disebutkan, pemeriksaan Said Iqbal sebagai saksi akan dilakukan pada hari Kamis, tanggal 15 Desember 2016 jam 10.00 wib.

Bacaan Lainnya

Iqbal sendiri sudah jauh-jauh hari mengatakan, bahwa tidak ada niat dalam dirinya untuk melakukan makar. Jika KSPI memutuskan untuk melakukan aksi pada 212, semata-mata adalah pertimbangan momentum strategis — berbarengan dengan gerakan rakyat. Tuntutan yang diusung pun untuk perbaikan kesejahteraan, yakni cabut PP 78/2015 dan kenaikan upah minimum 15-20%. Disamping itu, tuntutan agar Ahok segera dipenjara, sebagaimana yang pernah disuarakan KSPI jauh hari.

Sebelumnya, aparat kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka atas sangkaan pasal yang berbeda. 11 tokoh ditangkap di beberapa lokasi menjelang aksi damai pada Jumat 2 Desember kemarin. Terbaru, Hatta Taliwang ditangkap pada Kamis dini hari, di kediamannya di Tanah Abang pada 8 Desember.

Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan makar adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, Ketua Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Kobar, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan mantan anggota DPR Hatta Taliwang disangka melanggar Undnag-Undang ITE karena melakukan ujaran kebencian.

Kemudian musisi yang juga calon Wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani disangka menghina Presiden Joko Widodo. Dari 12 tokoh itu, Sri Bintang, Rizal, Jamran, dan Hatta ditahan di rumah tahanan Polda Metro Jaya.‎

Sebelum aksi 212, memang sempat beredar info grafis aliran dana makar. Said Iqbal adalah salah satu yang dituding menerima aliran dana itu. Digambarkan, Iqbal kemudian mengalirkan dana tersebut ke Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi dan Panglima Garda Metal Baris Silitonga. Namun demikian, baik Iqbal, Rusdi, mapun Baris membantah adanya aliran itu.

Selama ini, aksi KSPI murni didanai dari kantong anggota. Apalagi KSPI adalah serikat pekerja berbasis iuran, sehingga nyaris tidak mungkin KSPI bisa digerakkan oleh orang lain diluar kepentingan kaum buruh. Apalagi untuk kepentingan makar.

Said Iqbal baru dimintai keterangan sebagai saksi. Saya rasa, tidak ada yang perlu ditakutkan. Dalam beberapa kesempatan, Iqbal sendiri pernah mengatakan, bahwa tuduhan makar bisa jadi adalah cara untuk membungkam orang-orang yang selama ini dianggap kritis terhadap pemerintah. Sejauh ini, sifat kritis Iqbal pun tidak pernah hilang. Karena, memang, dia merasa tidak melakukan apa yang dituduhkan. (*)

Pos terkait