Jelang Aksi 10 November, Buruh Longmarch Dari Berbagai Kota Menuju Jakarta

Jakarta,KPonline – Salah satu tuntutan buruh dalam aksi 10 November adalah agar Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan di cabut. Hal ini ditegaskan oleh Presiden ASPEK Indonesia, Mirah Sumirat di Jakarta, Kamis (9/11/2017).

Menurut Mirah, ada 4 alasan mengapa kaum buruh menuntut PP 78/2015 di cabut. Pertama, bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Bacaan Lainnya

Kedua, menghilangkan hak berunding antara 3 unsur, yaitu serikat pekerja, pemerintah, dan pengusaha di dalam Dewan Pengupahan. Ketiga adalah menghilangkan survey Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

“Bagaimana mau menerapkan upah untuk tahun yang akan datang, jika kita tidak tahu harga bahan kebutuhan hidup layak sebelum dan perkiraan setelahnya?” Tegas Mirah.

Alasan keempat serikat buruh menolak adalah, menurunkan daya beli. Karena upah tidak terjangkau untuk membeli barang kebutuhan yang harganya jauh di bawah upah yang didapat.

Selain masalah upah, dalam aksi ini, pihaknya juga akan menyerukan kepada pemerintah agar segera mengangkat guru honorer menjadi PNS.

“Bertahun- tahun para guru honor tersebut mengabdi. Rata-rata pengabdian mereka sudah di atas 5 tahun, tetapi gaji yang di dapat hanya sekitar 300 ribu saja perbulan. Padahal kinerja guru honor tersebut tidak kalah dengan guru PNS, malah kinerja baik lebih dari itu,” ujarnya.

Untuk menutupi kekurangan dari gaji yang hanya 300 ribu-an tersebut, lanjut Mirah, banyak guru honor yang melakukan kerja sampingan seperti menjadi pemulung, ojek online, warung kecil-kecilan, buka les privat, tukang bangunan, dan sebagainya.

Hal lain yang akan disuarakan buruh adalah menolak otomatisasi gardu tol yang mengancam puluhan ribu buruh kehilangan pekerjaan.

“Otomatisasi menyebabkan PHK massal pekerja di sektor jalan tol, baik yang berada di dalam perusahaan jalan tol maupun yang menjadi pendukung operasional jalan tol tersebut seperti driver, petugas bank, dan lain-lain,” ujarnya.

Padahal, menurut Mirah, jumlah pengangguran di Indonesia lebih dari 7 juta orang. Sedangkan jumlah orang miskin lebih dari 28 juta orang, sementara lapangan pekerjaan nihil dan sangat terbatas. Kalau terjadi PHK terhadap puluhan ribu pekerja jalan tol, bisa dipastikan jumlah orang menganggur juga akan semakin besar.

Selain itu, otomatisasi juga merugikan konsumen. Karena konsumen dipaksa untuk membeli dan menggunakan kartu E Toll.

“Konsumen tidak boleh menggunakan uang yang sah ketika transaksi di gardu tol. Ini melanggar UU tentang Mata Uang. Disamping itu konsumen tidak mendapatkan haknya sebagai konsumen saat bertransaksi di gardu tol, yaitu hak untuk memilih transaski tunai atau non tunai, dan ini melanggar UU Konsumen,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa 20 ribu buruh akan melakukan aksi di Istana Negara dan Balai Kota. Aksi serupa juga akan dilakukan di berbagai Provinsi lain di Indonesia.

Pos terkait