FSPMI Cirebon Tantang Debat Terbuka Kadisnakertrans dan Ketua Apindo

Cirebon, KPonline – Sidang Pleno yang diselenggarakan oleh Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon dalam rangka penetapan upah minimum tahun 2018 dinilai tidak berkeadilan dan membungkam kebebasan berpendapat. Pasalnya ketua Dewan Pengupahan Kabupaten Cirebon yang sekaligus Kadisnakertrans Kabupaten Cirebon tidak mendengar dan mengakomodir pendapat Dewan Pengupahan dari unsur serikat pekerja.

Unsur serikat pekerja minta agar pendapatnya tentang penolakan penetepan Upah Minimum Kabupaten umk Cirebon tahun 2018 tidak menggunakan PP Nomor 78 tahun 2015 dan terlebih dahulu melakukan survey KHL serta usulan besaran UMK versi serikat buruh dapat dituangkan dalam berita acara sidang pleno.

Keputusan pimpinan sidang yang diambil dalam sidang Pleno Pengupahan adalah keputusan yang tamak, otoriter, serakah dan anti demokratis.

“Maka Saya tantang Kepala Disnakertrans Kab. Cirebon dan Sekaligus Ketua Apindo Kab. Cirebon untuk debat terbuka  tentang Pengupahan/Upah Layak. Tujuan debat terbuka ini adalah agar pekerja/buruh kabupaten Cirebon mengetahui berapa upah layak sebenarnya dengan banyaknya kenaikan bahan pokok, BBM, pencabutan subsidi listrik dan lain-lain,” kata Moh. Machbub, Sekretaris KC FSPMI Cirebon.

Selanjutnya dia mengatakan, “Alasan kami menuntut upah layak adalah agar daya beli buruh dan rakyat meningkat. Ketika daya beli naik, akan memberikan dampak positif pada pertumbuhan ekonomi.”

“Kami berharap ada media local yang akan memfasilitasi tantangan debat terbuka ini.”

Buruh meminta agar upah minimum 2018 naik sebesar 650 ribu atau setara setara dengan 50 dollar atau sesuai dengan survey KHL.