Ini Kata Sekjen KSPI Terkait Aksi Buruh Pada 212

Jakarta, KPonline – Kebijakan upah minimum dan PP 78/2015 adalah kebijakan negara yang sangat kental nilai politisnya. Sehingga perlu ada pressure politik yang kuat agar pemerintah mencabut PP 78/2015. Karena aksi-aksi dan loby ke Bupati dan Gubernur mentok. Demikian dikatakan Sekretaris Jenderal KSPI Muhammad Rusdi di akun media sosialnya.

Menurutnya, aksi tanggal 2 Desember sesungguhnya secara substansi adalah gerakan untuk meluruskan pemerintahan Jokowi untuk menegakkan hukum. Bagi kaum buruh, kepentinganya adalah: cabut PP 78/2015 tentang Pengupaha yang melanggar UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan dan memiskinkan kaum buruh.

Bacaan Lainnya

Sementara, bagi elemen lain, tuntutannya adalah penjarakan Ahok yang diduga kuat melakukan korupsi dalam pembelian lahan RS Sumber Waras serta melakukan peninstaan agama.

Aksi besar, pada ahkhirnya perlu dilakukan secara maksimal agar ada pressure yang kuat, karena rekomendasi dari lembaga berwenang tidak didengarkan oleh Pemerintahan Jokowi.

Ironisnya, Jokowi terkesan membela kepentingan para pemilik modal dalam hal upah murah, pensiun murah, reklamasi, dan juga penggusuran.

Bahkan Menaker ngotot memaksakan keinginan Pengusaha untuk Revisi UU 13/2003 menjadi lebih jelek. Karena outsourcing, kontrak dan pemagangan akan di permudah, termasuk PHK di permudah dengan pesangon dihilangkan.

Sekarang persoalan ada ditangan pak Jokowi. Apakah dia akan tegakkan keadilan atau dia justru akan tetap keukeuh membela para pemilik modal.

Kalu Presiden mau menegakkan keadilan, maka mudah bagi pak Jokowi untuk mencabut PP 78/2015 atau penjarakan Ahok yang melanggar Undang-undang. (*)

Pos terkait