Dewan Pengupahan Kota Batam Rekomendasikan Dua Angka

Batam, KPonline – Sedikitnya dua ribu buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam mendatangi kantor Walikota Batam pada Rabu (9/11/2016). Mereka menuntut PP 78/2015 dicabut dan upah minimum tahun 2017 naik sebesar Rp 650,000.

Selain tuntutan tersebut, FSPMI Batam juga meminta pemerintah mengambil sikap terkait perundingan UMK/UMSK yang sampai saat ini belum ada kesepakatan. Buruh juga meminta kepada pemerintah Kota Batam memberikan data pemasok bahan-bahan pokok di Batam sehingga tidak seenaknya aja menaikkan harga-harga bahan pokok tersebut.

Bacaan Lainnya

Setelah penyampaian beberapa orasi, perwakilan FSPMI Batam melakukan pertemuan dengan Wakil Walikota Batam Amsakar Ahmad.

Dalam pertemuan tersebut menghasilkan beberapa kesepakatan, diantaranya, Pemerintah Kota Batam dalam hal ini Kadisnaker akan mengambil peran dalam perundingan Dewan Pengupahan pada hari Jumat (11/11/2016) ketika tidak adanya kesepakatan dalam perundingan tersebut. Selanjutnya, disepakati bahwa pembahasan UMK dan UMSK akan menjadi satu kesatuan. Artinya tidak ada kesepakatan UMK tanpa ada kesepakatan UMSK.

Terkait PP 78/2015, dimana salah satu poinnya menghilangkan survei kebutuhan hidup layak yang bertentangan dengan UU 13 Tahun 2003, dalam hal ini Wakil Walikota mengintruksikan mulai bulan Januari tahun depan survei ini harus ada. Hal ini untuk mengetahui harga-harga bahan pokok yang nantinya menjadi bahan pertimbangan Pemerintah Kota Batam dalam penetapan upah minimum kedepannya.

Sedangkan mengenai tuntutan agar Pemerintah Kota Batam memperhatikan pemasok bahan-bahan pokok di Batam, yang sedikitnya ada 16 perusahaan, pada hari Kamis (10/11/2016) pihaknya akan mengirimkan perwakilan ke Disperindag Kota Batam untuk mengambil data tersebut.

Dalam perundingan penetapan upah minimum selanjutnya, Jumat (11/11/2016), akhirnya disepakati untuk mengajukan dua angka yang berbeda. Pengusaha mengusulkan angka Rp 3.241.128. Angka ini diambil dari UMK 2016 ditambah dengan 8,25 persen sebagaimana yang diatur pemerintah. Sedangkan buruh mengusulkan UMK sebesar Rp 3.498.118 yang diambil dari UMK 2016 ditambah inflasi dan perkiraan pertumbuhan ekonomi Batam 2016.

Setidaknya, buruh bisa memastikan anggota Dewan Pengupahan dari unsur pemerintah tidak mengeluarkan angka sesuai dengan PP 78/2015. Sebab jika ini terjadi, bisa dipastikan pemerintah akan mengeluarkan rekomendasi yang sama dengan pihak pengusaha.

Terkait dengan rekomendasi ini, buruh akan mengawal rekomendasi ini kepada Walikota Batam agar ketika menyampaikan kepada Gubernur Kepulauan Riau, rekomendasi yang dipakai adalah angka yang direkomendasikan oleh buruh. (*)

Penulis: Roi

Foto: PUK SPEE FSPMI Epcos

Pos terkait