Buruh Hadang Ahok

Jakarta, KPonline – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama sempat dihadang buruh saat akan masuk ke dalam kantornya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (24/10/2016) pagi.

Beberapa buruh yang menghadang Basuki atau Ahok merupakan anggota Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur buruh. Mereka melaporkan soal pembahasan nilai upah minimum provinsi (UMP) DKI 2017 yang belum menemui titik temu.

Bacaan Lainnya

“Jadi intinya, gue udah ngomong, kalau pada ngotot, saya harus taat pada PP. Makanya, menurut saya, rumus kami (menentukan UMP) paling fair,” kata Basuki atau Ahok kepada buruh di depan Balai Kota DKI Jakarta.

Adapun PP yang dimaksud Ahok adalah Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Penentuan nilai UMP menggunakan rumus nilai kebutuhan hidup layak (KHL) tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Sekjen Dewan Buruh DKI Jakarta Muhammad Toha mengungkapkan bahwa sidang Dewan Pengupahan berulang kali deadlock. Dia mengungkapkan, buruh masih menginginkan nilai UMP 2017 sebesar Rp 3,8 juta.

“Karena ini aturan (perumusan UMP berdasar PP) yang saya bikin, buruh mau demo 3.000 orang juga gue hadapi,” kata Ahok.

Toha pun mempertanyakan nasib penetapan UMP DKI 2017 yang rencananya akan dilaksanakan pada 1 November mendatang. Saat itu, Ahok sudah cuti untuk melaksanakan kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017. Ahok bersama Djarot Saiful Hidayat, Wakil Gubernur DKI Jakarta, akan cuti mulai 28 Oktober 2016-11 Februari 2017.

“Gue udah cuti, bos. Besok tanggal 26 (Oktober) sudah serah terima (Plt Gubernur dari Kemendagri),” kata Ahok.

Ahok curhat soal pilkada

Toha meminta agar UMP 2017 cepat diputuskan. “Enggak bisa, sudah ada surat (cuti), nanti (kalau meneken UMP) sama aja gue dipecat. Semua orang pengin gue berhenti, gue kasih tau lu ya. Ini banyak sekali pihak ngarep banget saya mengundurkan diri, enggak usah nyalon(gubernur pada Pilkada 2017),” kata Ahok.

“Masa sih?” tanya Toha. “Aku ngomong jujur ajalah, aku ngomong jujur. Ini banyak pihak pengin saya enggak usah ikut nyalon,” kata Ahok seraya meninggalkan buruh.

Dewan Pengupahan yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, dan buruh sudah melaksanakan rapat pembahasan UMP 2017 beberapa kali. Hanya saja, rapat berlangsung deadlock dan akan dilanjutkan pekan ini. Masih ada ketidaksesuaian besaran nilai UMP yang diinginkan buruh dengan pengusaha.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dalam menentukan nilai UMP. Penentuan UMP menggunakan rumus nilai KHL tahun ini, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi.

Anggota Dewan Pengupahan dari unsur buruh mengusulkan UMP DKI 2017 naik menjadi RP 3,8 juta. Acuannya adalah survei KHL yang mereka lakukan di tujuh pasar tradisional.

Sementara itu, unsur pengusaha menginginkan agar UMP DKI 2017 sebesar Rp 3,3 juta dengan mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Setelah nilai UMP ditetapkan, maka seluruh pihak harus mematuhinya, termasuk pengusaha. Perusahaan harus membayar pegawainya sesuai nilai UMP DKI Jakarta 2017. (*)

Sumber: kompas

Pos terkait