Zainudin Topo Ngligo Tuntut Pembatalan Acara Sosialisasi UU Cipta Kerja oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah

Semarang, KPonline – Berbagai macam ikhtiar penolakan terhadap UU Cipta Kerja sudah pernah dijalani oleh Ahmad Zainudin, yang merupakan seorang pegiat buruh dari Semarang ini. Mulai dari aksi unjuk rasa bersama elemen buruh dan masyarakat yang lainnya, aksi Topo Pepe dan yang baru-baru ini ia jalani yaitu Long March dengan berjalan kaki dari Semarang menuju Senayan dengan satu tujuan Menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

Seperti yang sudah diketahui baahwa Omnibus Law (UU Cipta Kerja) sejak awal pembentukannya sudah bermasalah. Dua hal penting yang menjadi persoalan adalah terkait proses yang tidak memenuhi syarat pembentukan perundang-undangan dan materi isinya yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Selain itu dalam pembahasannya juga terkesan dipaksakan seolah “kejar setoran”.

Bacaan Lainnya

Dalam situasi seluruh elemen bangsa yang sedang bekerja keras melawan pandemi Covid-19, DPR RI bersama pemerintah telah memaksakan kehendaknya dengan segala cara membahas dan mengesahkan UU Cipta Kerja dalam sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Tentunya hal tersebut tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan.

Diperparah lagi dengan apa yang dilakukan oleh pemerintah Propinsi Jawa Tengah, pada saat UU Cipta Kerja tersebut masih dipersoalkan oleh banyak kalangan masyarakat dan banyak kepala daerah lain sedang bersama rakyat menuntut pembatalan UU tersebut, justru Gubernur Jawa Tengah melakukian sosialisasi.

Untuk itulah pada hari Senin (12/10/2020), dirinya kembali melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan, Semarang. Kali ini Ahmad Zainudin melakukan aksi ‘Topo Ngligo’ atau dengan kata lain ‘Bertapa dengan Bertelanjang Dada’. Hal ini dilakukannya sebagai reaksi atas rencana dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang akan menyelenggarakan sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan menghimpun masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres).

Menurut Zainudin, aksi ‘Topo Ngligo’ adalah sebagai simbol rakyat yang telah dilucuti hak hidupnya oleh pemerintah dengan dipaksakannya UU Cipta Kerja. Aksi ‘Topo Ngligo’ ini adalah gerakan moral yang didasari keprihatinan atas perilaku pejabat di negeri ini termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang tidak peka terhadap permasalahan yang berkembang di masyarakat yang dengan tanpa rasa malu lagi menyelenggarakan sosialisasi UU Cipta Kerja pada hari Senin (12/10/2020) di Kantor Gubernur Provinsi Jawa Tengah.

“Aksi Topo Ngligo ini kami lakukan sebagai simbol bahwa rakyat telah dilucuti hak hidupnya oleh pemerintah dengan dipaksakannya UU Cipta Kerja. Aksi ini juga merupakan salah satu gerakan moral yang didasari keprihatinan atas perilaku pejabat di negeri ini termasuk Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo yang tidak peka terhadap permasalahan yang berkembang di masyarakat yang dengan tanpa rasa malu lagi menyelenggarakan sosialisasi UU Cipta Kerja dan menghimpun masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (Perpres)”, jelasnya.

“Alasan lebih lanjut kenapa kami melakukan aksi ini adalah sampai saat ini UU Cipta Kerja yang ditetapkan oleh DPR RI pada sidang paripurna tanggal 5 Oktober masih menjadi persoalan serius dan naskahnya belum di publikasikan, kemudian penolakan terhadap UU tersebut masih terus terjadi di kalangan masyarakat luas dan telah banyak memakan korban serta masyarakat dan seluruh elemen bangsa sedang berjuang melawan pandemi Covid-19”, ucapnya kemudian.

Oleh karena itulah Ahmad Zinudin yang juga merupakan Ketua DPD FSP KEP KSPI Jawa Tengah melakukan Aksi Topo Ngligo mewakili buruh yang ada di Jawa Tengah menyatakan sikap :

1. Langkah yang ditempuh Gubernur Jawa Tengah dengan mensosialisasikan UU Cipta Kerja adalah tindakan yang SALAH;
2. Menuntut agar acara sosialisasi tersebut DIBATALKAN;
3. MENGECAM KERAS atas sikap Gubernur Jawa Tengah yang abai terhadap korban-korban aksi penolakan UU Cipta Kerja;
4. MENGECAM KERAS atas INTIMIDASI yang dilakukan banyak pihak terhadap buruh yang menolak UU Cipta Kerja;
5. Mengajak Gubernur Jawa Tengah untuk bersama-sama rakyat melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.

(sup

Pos terkait