Sangat Aneh, Undang-Undang Masih Bermasalah Kok Disosialisasikan

Semarang, KPonline – Disaat Pemerintah Provinsi Jawa Barat, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi DI Yogyakarta dan Provinsi Kalimantan Barat mengambil langkah dengan mengirimkan surat kepada Presiden Republik Indonesia yang berisi tentang permohonan penangguhan pemberlakuan UU Cipta Kerja setelah terjadi gelombang aksi besar-besaran dari seluruh lapisan masyarakat pada tanggal 6 – 8 Oktober 2020 yang silam.

Namun langkah berbeda justru dilakukan oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, meskipun terjadi aksi penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh elemen buruh, mahasiswa dan bahkan pelajar pada tanggal 7 Oktober 2020 di Kantor DPRD Provinsi Jawa Tengah di Jl. Pahlawan. Dirinya memilih untuk mendukung Jokowi dengan dikeluarkannya surat dari Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Nomor : 000/2776 yang berisi Undangan Rapat Sosialisasi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja dan menghimpun masukan dalam penyusunan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Presiden (PerPres) Cipta Kerja.

Bacaan Lainnya

Undangan yang dilaksanakan pada hari Senin (12/10/2020) ini ditujukan kepada perwakilan dari Serikat Pekerja tak terkecuali kepada Pengurus Daerah KSPI Jawa Tengah, seperti yang diungkapkan oleh Aulia Hakim selaku Sekretaris Pengurus Daerah (Perda) KSPI Jawa Tengah.

“Benar, kami dari Perda KSPI Jawa Tengah telah menerima undangan tersebut, namun ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan setelah kami menerima undangan tersebut”, ucapnya.

“Dalam situasi seluruh elemen bangsa yang sedang bekerja keras melawan pandemi covid-19 DPR RI dan Pemerintah telah memaksakan kehendaknya dengan segala cara membahas dan mengesahkan UU Cipta Kerja dalam sidang Paripurna DPR RI pada tanggal 5 Oktober 2020. Bahkan Omnibus Law (CiptaKerja) ini sejak awal pembentukannya sudah bermasalah, mulai dari proses yang tidak memenuhi syarat pembentukan perundang-undangan serta isi materi yang bertentangan dengan nilai-nilai luhur Pancasila dan UUD 1945. Serta pembahasannya yang terkesan “kejar tayang”. Tentunya hal ini tidak sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan kemanusiaan”, jelas Aulia Hakim yang juga merupakan Ketua DPW FSPMI Jawa Tengah ini.

“Oleh sebab itu kurang bijak rasanya bila pemerintah Provinsi Jawa Tengah pada saat UU Cipta Kerja ini dipersoalkan oleh seluruh elemen masyarakat bangsa ini dan telah banyak memakan korban dan kepala daerah yang lain sedang bersama rakyat menuntut pembatalan UU tersebut justru pemerintah Provinsi Jawa Tengah melakukan sosialisasi”, lanjutnya kemudian.

Dengan alasan-alasan tersebut di atas untuk itu dari Perwakilan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (Perda KSPI) Provinsi Jawa Tengah menyatakan tidak akan memenuhi undangan sebagaimana pokok surat dan dengan tegas meminta agar acara tersebut di batalkan.

“Untuk itulah kami dari Perda KSPI Provinsi Jawa Tengah tidak akan menghadiri undangan tersebut dan meminta agar acara tersebut dibatalkan karena belum waktunya Undang-Undang tersebut untuk disosialisasikan. Dan kami berharap agar Gubernur Jawa Tengah lebih peduli atas apa yang sedang terjadi di kalangan masyarakat serta lebih berpihak kepada kepentingan rakyat kalau tidak ingin dibilang Gubernur Jawa Tengah tidak peka terhadap kepentingan rakyat. Serta kami mengajak agar Gubernur bersama rakyat melakukan penolakan terhadap UU Cipta Kerja.” tegas Aulia Hakim.
(sup)

Pos terkait