YASANTI dan Buruh Perempuan Jawa Tengah Lakukan Audensi Terkait RUU PKS

Semarang, KPOnline – Bertempat di Kantor Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) yang beralamat di Bongsari Kec.Semarang Barat, Kota Semarang, Yayasan Anisa Swasti (YASANTI) bersama beberapa perwakilan anggota Serikat Pekerja melakukan audiensi terkait RUU PKS (Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual) dan kekerasan yang dialami oleh buruh perempuan pada hari Senin (19/8/2019).

 

Bacaan Lainnya

Adapun perwakilan dari Serikat Pekerja yang hadir yakni dari FSPMI,KSPN dan FARKES Reformasi

 

Audiensi yang seharusnya dihadiri oleh Kepala DP3AP2KB, namun berhalangan hadir kemudian diwakili oleh Dewi Indrajati selaku Kepala Bidang Kwalitas Hidup dan Perempuan. Audiensi dimulai dengan pemaparan dari kasus-kasus kekerasan dan pelecehan seksual yang dialami oleh buruh perempuan entah yang terjadi di perusahaan maupun kekerasan dalam rumah tangga.

 

Banyak juga kasus pelecehan yang dialami buruh perempuan, namun mereka enggan menceritakan ke orang lain. Karena beranggapan itu merupakan sebuah aib. Dikesempatan tersebut perwakilan dari Serikat Pekerja menanyakan fungsi dari DP3AP2KB dan meminta tindak-lanjut dari DP3AP2KB untuk membantu permasalahan tersebut.

Seperti yang disampaikan oleh Ulfatul Khasanah selaku Biro Perempuan FSPMI Jawa Tengah.

 

“Harapannya buruh perempuan mempunyai wadah untuk meyampaikan pengaduan dan mendapatkan solusi atau pendampingan dalam menghadapi apabila terjadi kekerasan pada pekerja perempuan.” tandasnya.

 

Menanggapi hal tersebut Dewi menjelaskan bahwa DP3AP2KB bertindak bila ada aduan yang masuk.

“Banyak kasus yang masuk ke kami, pelecehan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga yang terjadi. Namun semua kasus yang masuk perlu kita dalami dulu dan juga harus ada aduan ke kita. Silahkan datang ke kita, kalau memang terjadi seperti itu.” tegas Dewi.

 

Selain kekerasan verbal dalam rumah tangga. Ada beberapa bentuk kekerasan yang terjadi, yakni:

1.Kekerasan Fisik

2.Kekerasan Psikis

3.Kekerasan Seksual

4.Kekerasan Ekonomi

 

Di DP3AP2KB juga menyediakan psikolog untuk membantu menyembuhkan trauma yang terjadi oleh korban kekerasan.

 

Menyinggung RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, ia tidak mau berkomentar banyak.

 

“Banyak yang belum saya pahami, kalau saya terlalu dini membahas masalah RUU ini. Karena masih banyak yang harus diselesaikan dan disepakati.” terangnya lagi.

 

Pihaknya meminta kepada semua yang hadir agar sama-sama berdoa, agar RUU PKS lebih memihak kepada korban.

 

Sementara itu Ulfatul Khasanah juga menambahkan pendapatnya bahwa sebagai perempuan juga harus bisa membentengi diri dengan faham tentang aturan dan hak-haknya di mata negara.

 

“Sebisa mungkin kita sebagai buruh perempuan harus membentengi diri dengan faham tentang aturan-aturan dan hak-haknya di mata negara, karena kita juga bagian masyarakat yang berhak mendapatkan perlindungan terhadap segala kekerasan yang sering menimpa buruh perempuan di lingkungan kerja, di rumah tangganya dan juga di masyarakat.” ucapnya.  (Dkh)

Pos terkait