Aliansi Gerakan Buruh Jepara Siap Aksi Tolak Revisi Undang-Undang 13/2003.

Jepara, KPonline – Buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) kembali jadi motor pergerakan buruh yang ada di Jepara, Senin (19/08/2019).

Seperti informasi yang didapatkan oleh mediaperdjoeangan.com, bahwa Serikat Pekerja yang ada di Jepara mengadakan pertemuan untuk melakukan pembahasan terkait revisi undang-undang 13 tahun 2003.

Serikat Pekerja yang turut hadir dalam pertemuan tersebut adalah Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Serikat Pekerja Nasional (SPN), Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) dan Serikat Pekerja Mandiri (SPM).

Buruh FSPMI Jepara pada Selasa (20/08/2019) akan melakukan audiensi dengan Pemerintah Kabupaten Jepara mengenai penolakan buruh terhadap revisi UU Ketengakerjaan tahun 2003 yang akan dilakukan oleh pemerintah. Tak sampai disitu pada Kamis (22/08/2019) mereka juga akan menggelar aksi unjuk rasa di dua tempat sekaligus yaitu di kantor DPRD Jepara dan kantor Bupati Jepara.

Mengetahui akan hal tersebut yang membuat mereka mengadakan pertemuan hari ini bertempat di Taman Kopi Resto yang berada di Jalan Raya Kudus – Jepara Mayong, Jepara.

“Jadi benar kita ada pertemuan dengan beberapa Serikat Pekerja yang ada di Jepara sendiri. Bahasannya jelas kita membahas mengenai akan direvisinya UU 13 2003,” ujar Yohanes ketua Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PUK SPAMK FSPMI) PT. SAMI-JF.

“Mengenai audiensi dan akan adanya aksi unjuk rasa juga saya sampaikan dalam pertemuan tersebut,” imbuh Yohanes.

Respon positif nampaknya terlihat dari pertemuan yang berlangsung, terbukti dengan terbentuknya Aliansi Gerakan Buruh Jepara yang sepakat untuk melakukan penolakan revisi UU No. 13 2003.

Dalam kesepakatan tersebut mereka akan bersama-sama mengawal jalannya audiensi dan Aliansi Gerakan Buruh Jepara juga siap untuk melakukan aksi unjuk rasa bahwa buruh yang ada di Jepara menolak revisi UU No. 13 tentang Ketenagakerjaan.

“Ada respon baik dalam forum tersebut, kita sepakat menolak akan direvisinya Undang – Undang Ketenagakerjaan. Kita akan melakukannya secara bersama-sama dan ini bagus karena menambah kekuatan buruh yang ada di Jepara,” ungkap Thomas Veno pengurus dari PUK SPAMK FSPMI PT. SAMI-JF yang hadir dalam pertemuan tersebut. (Ded)