Dari Hasil Aksi Mayday 2019, Kofifah Terbitkan Surat Edaran Kuatkan Jaminan Sosial

Surabaya, KPonline – (19/08/2019) Dalam rangka mendukung percepatan kepesertaan dan penguatan Jaminan Sosial, Gubernur Jawa Timur Kofifah Indar parawansa telah menerbitkan Surat Edaran tentang BPJS.

 

Bacaan Lainnya

Dua Surat Edaran (SE) ini dikeluarkan dan ditanda-tangani oleh Gubernur pada tanggal 22 Juli 2019, yang ditujukan khusus kepada masing-masing perangkat di bawah naungan pemerintah propinsi Jawa Timur.

 

SE yang pertama dengan nomor surat 560/15004/102/2019 tentang Pelaksanaan Program BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Di Perusahaan, diperuntukkan bagi seluruh Kepala OPD pemberi surat ijin usaha dilingkungan Pemprop Jawa Timur.

 

Sedangkan SE yang kedua ditujukan kepada Bupati/Walikota se-Jawa Timur, dengan nomor surat 560/15005/012/2019 tentang Pelaksanaan Program BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Di Perusahaan.

 

Terbitnya surat edaran tersebut, tak lain adalah salah satu hasil perjuangan gabungan serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Jawa Timur, yang ikut turun pada aksi Mayday 2019 kemarin di depan kantor Gubernur Jatim, Jl. Pahlawan No. 110, Surabaya.

 

Dalam SE ini Gubernur meminta kepada​ OPD maupun Bupati/Walikota untuk mensosialisasikan, mendorong dan meningkatkan kepesertaan jaminan sosial baik untuk pekerja sektor formal maupun informal.

Selain itu, OPD dan Bupati/Walikota diminta memfasilitasi surat teguran untuk perusahaan yang tidak patuh mengikutkan pekerjanya dalam program jaminan sosial atas laporan dari BPJS, serikat pekerja/serikat buruh atau lembaga lain.

 

Dengan terbitnya surat edaran ini, kini seluruh pekerja/buruh di Jawa Timur memiliki sebuah jaring pengaman serta kepastian perlindungan hukum dalam memperoleh hak mereka, terutama di bidang perlindungan jaminan sosial.

 

Adanya dukungan Pemprop berupa komitmen pendaftaran kepesertaan pekerja/buruh dalam seluruh program BPJS, baik kesehatan maupun ketenagakerjaan. Kini tinggal menunggu kinerja dan peran seluruh elemen yang terkait di dalamnya, baik pemerintah melalui Walikota/Bupatinya, Disnaker, Disperindag, Kejaksaan, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan bahkan Serikat Pekerja/Serikat Buruh itu sendiri, agar para pengusaha/pemberi kerja/PPJP/Outsourcing yang nakal dapat ditindak dengan tegas.

 

Salah satu organisasi serikat pekerja/serikat buruh yang hingga saat ini masih konsisten dan berperan aktif dalam memperjuangkan hak pekerja/buruh di Jatim dan ikut turun saat aksi Mayday 2019 kemarin, yakni Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) pun turut mengaku gembira atas terbitnya surat edaran ini.

 

Melalui salah satu perwakilan jajaran perangkat DPW FSPMI Jawa Timur, yakni Nurrudin Hidayat, FSPMI menganggap produk hukum ini akan sangat berguna sekali bagi kawan-kawan pekerja​ dan BPJS, terutama BPJS Kesehatan yang dalam akhir-akhir ini dikabarkan sedang mengalami defisit anggaran.

 

“Dengan telah diterbitkannya SE tersebut diharapkan dapat mendorong peningkatan kepesertaan BPJS di Jawa Timur. Dengan peningkatan kepesertaan dapat sedikit membantu masalah defisit anggaran yang ada di BPJS Kesehatan.” Ujar Nurrudin Hidayat selaku Wakil Ketua DPW FSPMI Jatim.

 

Lebih lanjut Nurrudin juga akan melakukan audensi dengan pihak-pihak terkait sehubungan dengan pelaksanaan SE ini. Relawan Jamkeswatch selaku tim independen pemantau jaminan sosial akan ditugaskan untuk melaksanakan audensi.

 

“SE ini adalah sebuah gebrakan jaminan sosial dari gerakan serikat pekerja, sehingga kebuntuan hukum dan disharmonisasi dapat teratasi. Untuk itu, kami akan menugaskan relawan Jamkeswatch audensi door to door dengan berbagai pihak.” Tegas Nurrudin.

 

Dari SE ini kaum pekerja/buruh dan Gubernur Jawa Timur yang juga mantan Menteri Sosial tentu berharap besar agar meningkatkan kesejahteraan pekerja serta terlindunginya seluruh masyarakat Jawa Timur dalam jaminan sosial. Suatu hal yang tidak main-main dan perlu di didukung oleh seluruh pihak. (Bobie/Ipang)

Pos terkait