Purwakarta KPonline – Jam istirahat kerja merupakan suatu kewajiban yang harus diberikan kepada pekerja oleh perusahaan.Karena waktu istirahat kerja diatur dalam pasal 79 ayat 1 dan ayat 2 alinea (a) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pelaksanaannya,waktu istirahat biasa diberikan oleh perusahaan pada jam makan siang dengan durasi waktu berbeda-beda.Ada yang setengah jam serta ada yang satu jam,walau pun penentuan jam istirahat sudah diatur oleh Undang-Undang,Namun hal tersebut juga merupakan suatu kebijakan yang hadir dari masing-masing perusahaan dan telah diatur dalam Peraturan Perusahaan (PP) atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Hal yang biasa dilakukan oleh pekerja dalam mengisi waktu istirahat pasti selalu identik dengan ‘mengisi perut’,dan untuk memenuhi kebutuhan tersebut perusahaan telah menyediakan makanan berstandarisasi gizi yang baik,mengacu pada rekomendasi ahli gizi dimana 1400 kalori merupakan nilai yang wajib dipenuhi bagi mereka,dalam hal ini pekerja aktif.Sehingga dengan adanya pemberian gizi yang sesuai dengan ketentuan tentu pekerja akan memberikan kontribusi baik kepada perusahaan dalam hal produktivitas.
Suatu sikap yang wajar bagi pekerja untuk memanfaatkan sebaik mungkin atas fasilitas makan atau catering yang telah diberikan pihak perusahaan kepada mereka,karena hal tersebut tentu saja bisa membantu pekerja untuk tidak mengeluarkan biaya tambahan terhadap hal yang namanya ‘kebutuhan perut’.
Namun pekerja PT Hino Motor’s Manufacturing Indonesia (PUK SPAMK FSPMI PT Hino Motor’s Manufacturing Indonesia) tidak memanfaatkan jatah makan siang yang telah diberikan oleh perusahaan,sebagian dari mereka lebih memilih makan diluar dan bukan tanpa alasan mereka melakukannya,akan tetapi hal tersebut dilakukan untuk membantu rekan-rekan pekerja emak-emak PT Dada Indonesia yang sudah 2 bulan lamanya menuntut hak pesangon di tenda juang dalam bentuk sumbangsih makanan. Dimana jatah makan mereka diberikan kepada pekerja emak-emak PT Dada Indonesia dan hal tersebut telah dilakukan setiap hari,semenjak PT Dada Indonesia tidak lagi beroperasi 31-Oktober-2018.
Perlu diketahui menurut Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor SE-07/Men/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah tertera tulisan “Pemberian makan secara cuma-cuma” dan pemberian makan termasuk dalam komponen non-upah yaitu fasilitas kemudian pada akhirnya tidak percuma apa yang telah dilakukan pekerja PT Hino Motor’s Manufacturing Indonesia karena sumbangsih makanan mereka bisa berguna untuk meringankan beban hidup pekerja emak-emak PT Dada Indonesia.