Wardin : Kami Apresiasi Hubungan SPBun Dengan Perusahaan PTPN III (Pesero),Berikan Bonus Pekerja 8,9 Bulan Upah

Rantauprapat, KPonline – Bonus adalah pendapatan pekerja diluar upah dan parameternya adalah keuntungan perusahaan, aturan Bonus diatur dalam Perjanjian Kerja (PK) Peraturan Perusahaan (PP) dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagai mana ketentuan yang tersebut dalam Peraturan Pemerintah (PP)No:36 Tahun 2021 tentang Pengupahan” Kata Wardin Ketua Partai Buruh Labuhanbatu, kepada Koran Perdjoeangan Online Sabtu (04/06) di Rantauprapat.

“Kami sangat mengapresiasi hubungan baik Serikat Pekerja Perkebunan (SPBun) dengan Perusahaan PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III (Persero) yang bisa memberikan bonus kepada pekerja golongan terendah dengan jabatan pemanen kelapa sawit dan penderes sebesar Rp 26 Juta. atau sebesar 8,9 bulan Upah bila dikonversikan dengan nilai Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2021 senilai, Rp 2.895.289, dan hal ini sungguh sesuatu yang sangat luar biasa dan pantastis sekali.

Artinya dengan bonus sebesar 8,9 bulan upah ini, membuktikan pengakuan dari perusahaan, bahwa pekerja adalah salah satu faktor yang menentukan terhadap kelangsungan, pertumbuhan dan pengembangan perusahaan.

Apa yang dilakukan oleh SPBun dan perusahaan PTPN III (Persero) ini, harusnya menjadi tolok ukur bagi organisasi serikat pekerja/ serikat buruh dan perusahaan perkebunan lain, swasta dan perorangan yang ada di republik ini” Kata Ketua Partai Buruh Labuhanbatu ini.

Lanjutnya “Antara PTPN III (Persero) dengan perusahaan perkebunan lain, swasta dan perorangan tidak ada bedanya “sama-sama jual Tandan Buah Segar (TBS), dan brondolan kelapa sawit “tetapi kenapa kesejahteraan pekerjanya jauh berbeda bagai langit dan bumi.?

Hal ini yang perlu kita jawab bersama, terutama oleh mereka yang kapasitasnya katanya sebagai wakil rakyat, yang duduk di DPRD hingga DPR-RI, sampai sejauh mana mereka memantau keberadaan perusahaan perkebunan yang ada di Negeri ini.

“Jangan mereka hanya bisa teriak saat kampanye, demi rakyat, untuk rakyat dan sebagainya, tetapi setelah terpilih menjadi penghianat rakyat”

Demikian juga dengan keberadaan serikat pekerja yang ada disemua perusahaan perkebunan swasta dan perorangan, sampai sejauh mana mereka mampu mengimplementasikan tiga tujuan utama serikat pekerja, ataukah keberadaannya hanya sekedar menjalankan bisnis melalui pengutipan iura bulanan anggota dan kutipan lainnya.”

Kemudian dengan keberadaan pekerja sendiri, apakah masih terus mau dipecundangi dan dieksploitasi sebagai budaknya kapitalis perkebunan yang diboncengi oleh penguasa, dalam hal ini pemerintah, legislatif dan yudikatif.

Dan hal ini berpulang kepada pekerja itu sendiri, ” Kalau mau berubah, ayo berjuang bersama melakukan perlawanan” Ujar Wardin Tegas.

Masih menurut Wardin “Naiknya harga komoditi Crude Palm Oil (CPO) pada Tahun 2021, murni hanya menambah pundi-pundi keuntungan bagi kapitalis perkebunan, dan tidak ada dampak pengaruh kepada kenaikan Harga Pokok Produksi (HPP) Cost Administration dan Labour Cost, sebab Rencana Kerja Anggaran Biaya Perusahaan (RKABP) untuk Tahun kerja 2021 sudah selesai disusun pada bulan Oktober 2020.

Jadi kapitalis perkebunan itu jangan kerjanya membodohi dan menipu para pekerja yang nota bene orang pribumi asli.

Kapitalis perkebunan ini juga harus tahu, bahwa tanpa pekerja itu tandan kelapa sawit tidak akan pernah berubah menjadi CPO, dan keberlangsungan perusahaan, tumbuh dan berkembang, tidak ditentukan oleh mereka para borjuis yang duduk diruangan ber AC dan mobil yang kilat, tetapi sangat ditentukan oleh pekerja penggali produksi.

Dan perlu kami ingatkan bahwa negeri ini sudah merdeka, sehingga perlakuan yang tidak manusiawi ala penjajahan kolonial belanda diperkebunan hendaknya dihapuskan.

Kami Partai Buruh akan terus bersuara demi perubahan nasib anak negeri ini.”Pungkas Ketua Partai Buruh Labuhanbatu ini. (Anto Bangun)