Perselisihkan Batas Usia Pensiun, PUK FSPMI PT. Logam Bima Cimahi Siapkan Perundingan Bipartit

Bandung, KPonline – Usia pensiun merupakan usia bagi pekerja untuk menikmati manfaat dari pensiun. Dengan telah memasuki pensiun tentunya pekerja akan mendapatkan berbagai manfaat dari pensiun itu sendiri yang merupakan hak bagi pekerja yang sudah memasuki usia pensiun. Kompensasi uang pesangon ataupun manfaat program pensiun wajib diperoleh pun dalam hal program BPJS Ketenagakerjaan yaitu program Jaminan Pensiun apabila perusahaan mengikut sertakan kedalam program pensiun tersebut.

Adalah Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Logam FSPMI PT. Logam Bima Cimahi, pada Jum’at (3/6/22) melakukan rapat di sekretariat PUK jalan Amir Machmud No 518 kota Cimahi. Rapat tersebut membahas agenda perundingan bipartit terkait pelaksanaan ketentuan yang termaktub dalam Perjanjian Kerja Bersama PT. Perusahaan Logam Bima Cimahi.

Bacaan Lainnya

Adapun perselisihan yang terjadi adalah dimana pelaksanaan dalam hal batas usia pensiun, dalam PKB tersebut batas usia usia pensiun pekerja PT. Logam Bima Cumahi adalah 55 tahun. Akan tetapi faktanya pekerja yang sudah melampaui usia 55 tahun belum juga ada pemberitahuan ataupun pemanggilan dari pihak manajemen. Surat permohonan penjelasan pun sudah dilayangkan pada minggu sebelumnya, di dalam surat tersebut PUK meminta kejelasan implementasi pasal terkait batas usia pensiun.

Dalam rapat tersebut PUK berkesimpulan bahwa ketentuan yang terdapat dalam PKB lah yang harus dijalankan karena merupakan berkekuatan hukum mengikat. Perselisihan ini diduga ada penafsiran berbeda antara pihak manajemen dengan serikat pekerja antara mengacu kepada PKB atau menurut perundang-undangan. Padahal dalam ketentuan belum ada peraturan yang menyatakan secara tegas batasan usia pensiun dalam hal PHK dalam hal usia pensiun.

Dan dari hasil diskusi tersebut PUK menafsirkan bahwa penatapan batas usia pensiun yang ada di PKB sudah benar, sebab jika mengikuti perundang – undangan yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah No. 45 tahun 2015 tentang pelaksanaan program jaminan pensiun tidak ada korelasinya, sebab usia penetapan dalam PP 45 tahun 2015 tersebut adalah dalam hal penerimaan manfaat Jaminan Pensiun yang merupakan program dari BPJS Ketenagakerjaan.

Asep Sudarman mengatakan bila nanti perusahaan menetapkan usia pensiun berubah menjadi 57 tahun sesuai PP tersebut maka hal itu harus atas dasar perundingan PKB. Hal senada dikatakan Asep Wahyudin ia mengatakan ” PP 45 tahun 2015 itu turunannya Undang-Undang no 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional ( SJSN ), jadi ketika ketentuan dalam PKB berubah mengikuti PP 45 jelas tidak berhubungan. ” manfaat program jaminan pensiun dengan batas usia bekerja tidak sinkron” sebab beda aturan, dengan alasan bahwa sesuai pasal 154 huruf c bahwa intinya pekerja mencapai usia pensiun sesuai peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama/perjanjian kerja,” jelasnya.

(Zenk)

Pos terkait